Legislator Harap KUHAP Baru Wajib Akui 'Living Law' dan Restorative Justice Demi Keadilan Adat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Mei 2025
Legislator Harap KUHAP Baru Wajib Akui 'Living Law' dan Restorative Justice Demi Keadilan Adat

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menggarisbawahi urgensi pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia menekankan pentingnya penetapan batas waktu yang jelas untuk penyelidikan dan pengaturan yang transparan untuk gelar perkara, demi menjamin kepastian hukum dan keadilan.

Benny mengkritisi praktik P18-P19 atau pengembalian berkas perkara yang sering bolak-balik, menyatakan bahwa hal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan perlu dibatasi.

"Mekanisme penghentian penyelidikan juga perlu diatur dengan jelas, misalnya ketika tidak cukup bukti permulaan,” ujar Benny dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Baca juga:

Legislator Soroti Urgensi Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas pada Revisi KUHAP

Ia juga menyoroti kebutuhan akan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak relevan seperti penasihat hukum, jaksa, dan ahli, guna meningkatkan transparansi dalam proses hukum.

Lebih lanjut, Benny mendorong pengadopsian prinsip restorative justice yang sudah mengakar kuat dalam masyarakat Indonesia, seperti yang terlihat dalam hukum adat.

Ia berpendapat bahwa KUHAP yang baru harus mengakomodasi "living law" atau hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum adat dan kebiasaan setempat, untuk diselaraskan dengan sistem hukum nasional.

Baca juga:

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

Ia berharap RUU KUHAP ini akan menjadi "karya agung" yang modern namun tetap berlandaskan kearifan lokal, serta mampu berpihak pada keadilan masyarakat Indonesia.

“Waktu kita masih ada untuk menyempurnakan ini. Mari kita rumuskan KUHAP yang benar-benar berpihak pada keadilan masyarakat Indonesia,” pungkasnya

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Penerbitan SP3 untuk memberi kepastian hukum, namun KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.
Frengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Indonesia
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 menunjukkan fondasi ekonomi domestik yang kuat.
Frengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Indonesia
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Indonesia diusulkan menjadi Presiden Dewan HAM PBB. DPR RI pun mengatakan, bahwa kepercayaan dunia kepada Indonesia akan meningkat.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Indonesia
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Nilai TKA matematika dan bahasa Inggris rendah, DPR pun meminta evaluasi total. Sebab, capaian nilai keduanya berada di level yang mengkhawatirkan.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Yahya tetap memberikan dukungan agar program ini terus berjalan bagi kelompok prioritas lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Indonesia
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Anggota Komisi I DPR juga mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk melakukan langkah diplomasi secara tepat dan terukur agar kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Indonesia
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Selain masalah teknis kendaraan, pengawasan terhadap sumber daya manusia juga menjadi sorotan utama
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Indonesia
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Kasus OTT terhadap jaksa ini menjadi momentum penting untuk mengkaji secara mendalam akar persoalan yang masih memicu praktik korupsi.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Indonesia
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Indonesia
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar proses pemulihan sosial masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Bagikan