Legislator Golkar Kritisi Polisi Lambat Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Desember 2024
Legislator Golkar Kritisi Polisi Lambat Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

Terduga Tindak pidana penganiayaan.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Rikwanto mengkritisi kinerja polisi dalam kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti George Sugama Halim, di Cakung, Jakarta Timur. Polisi dinilai terlalu lambat hingga memakan waktu dua bulan untuk meringkus George.

Hal itu disampaikan Rikwanto dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan korban penganiyaan George, Dwi Ayu Darmawati, Selasa (17/12).

"Ada beberapa pertanyaan dari masyarakat masalah penanganan kepolisian itu sejak dilaporkan 18 Oktober ya dan tertangkap 16 Desember kurang lebih 2 bulan," kata Rikwanto.

Purnawirawan jenderal bintang dua itu menegaskan kekerasan yang dialami Dwi Ayu tak main-main. Bahkan kasus itu bisa saja digolongkan penganiayaan berat.

"Padahal itu penganiayaan kalau dikategorikan luka tadi itu kategori yang ringan tapi bisa juga berat kalau dia pingsan dirawat bisa jadi berat itu," ujarnya.

Baca juga:

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Curhat di DPR

Sebagai eks polisi, Rikwanto mencurigai adanya unsur penganiayaan berat terhadap Dwi Ayu. Hal ini didasarkan Rikwanto dari pengamatannya atas video kekerasan itu.

"Tapi apapun yang terjadi dari videonya terlihat bahwasanya itu berat karena dilempar pakai segala macam kena badannya bahkan yang vital bisa efeknya lebih jauh lagi kalau jika tidak dihentikan," tuturnya.

Oleh karena itu, Rikwanto mendorong polisi berbenah agar tak perlu berlama-lama menciduk pelaku kejahatan. Sebab kasus yang dialami Dwi lengkap ada saksi, bukti dan korbannya.

"Kasus yang sederhana seperti itu ada lukanya, ada saksinya, ada barang buktinya, ada TKP-nya juga, lengkap dan lain sebagainya termasuk videonya juga ada, kok sampai 2 bulan begitu. Saya tadi lihat hampir satu bulan itu penangkapannya hampir 1 bulan juga itu pun setelah viral," ujar Rikwanto.

Baca juga:

Dijadikan Tersangka, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Terancam Dipenjara 5 Tahun

Rikwanto merasa kasus semacam itu mestinya bisa tuntas tak sampai sebulan.

"Nah ini jadi catatan juga, seharusnya itu bisa lebih cepat lagi, ya. Saya berpikir sebagai anggota Polri dahulu kita fokus kejadian itu langsung ditangani tiga sampai seminggu itu bisa selesai itu, itu kasus nyata kelihatan dan terbuka tinggal gercepnya anggota itu," pungkasnya. (Pon)

#Komisi III DPR #DPR RI #Penganiayaan #Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Bagikan