MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).
Dalam rapat itu, Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Habiburokhman mengusulkan agar pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp 100 miliar dituntut pidana hukuman mati.
Baca Juga
"Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar, mungkin nanti dikategorisasi saja, di bikin standar, di atas 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Gerindra ini meminta Kejagung untuk membuat kategorisasi bentuk penghukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini untuk menimbulkan efek jera dan memulihkan keuangan negara.
"Jadi tetap saja efek penjaraannya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat," ujar dia.
Baca Juga
Anggota DPRD DKI Minta Operasi Pasar Tetap Diadakan, meski Terganjal Aturan Kemendag
Apalagi, Jaksa Agung Burhanuddin sempat menyatakan tidak akan mempidana seorang yang melakukan korupsi di bawah Rp 50 juta. Pelaku korupsi itu hanya diminta untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Soal strategi pengembalian keuangan negara. Kami mendukung dengan strategi kategorisasi penindakan tindak pidana korupsi," pungkas Habiburokhman. (Pon)
Baca Juga
DPR RI: Jangan Cuma Stok, Harga Pangan Saat Ramadan Harus Aman