Legislator Bongkar Rahasia Kebijakan Jam Sekolah Baru Jabar, Kesehatan Anak Jadi Taruhan?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 11 Juli 2025
Legislator Bongkar Rahasia Kebijakan Jam Sekolah Baru Jabar, Kesehatan Anak Jadi Taruhan?

Ilustrasi Siswa. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan memberlakukan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai tahun ajaran 2025/2026.

Arzeti menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam implementasi kebijakan ini, dengan fokus pada kesehatan, keamanan, dan peran keluarga untuk menjaga kesejahteraan anak.

Menurut Arzeti, kebijakan sekolah masuk lebih pagi sebenarnya memiliki potensi dampak positif. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilannya sangat bergantung pada pendekatan psikososial, termasuk peran aktif keluarga, di mana orang tua harus memastikan anak-anak tidur lebih awal.

"Saya setuju dengan kebijakan ini. Kalau masuk lebih pagi, anak-anak juga harus tidur lebih cepat. Saya rasa ini bisa membuat anak-anak lebih sehat dan memiliki gaya hidup yang positif," ujar Arzeti Bilbina, Jumat (11/7).

Baca juga:

Pemprov DKI Segera Uji Coba Sekolah Gratis di Swasta, Ada 40 Sekolah Mulai SD, SMP, SMA, SMK dan SLB

Seperti diketahui, kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB di Jabar akan berlaku efektif mulai 14 Juli 2025. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Selain memajukan waktu masuk, surat edaran tersebut juga mengatur bahwa kegiatan belajar mengajar akan berlangsung dari Senin hingga Jumat, tanpa hari Sabtu.

Meskipun berlaku untuk semua jenjang pendidikan (PAUD/TK hingga SMA/SMK), Dinas Pendidikan Jabar menjelaskan bahwa penerapan jam masuk pukul 06.30 WIB bersifat opsional. Sekolah masih dapat menyesuaikannya dengan kondisi geografis, sosial, dan budaya setempat.

Arzeti melihat kebijakan masuk sekolah lebih pagi sebagai peluang untuk mendorong perubahan pola hidup anak-anak menjadi lebih sehat.

"Dengan membiasakan tidur lebih awal, anak-anak dapat terhindar dari kebiasaan begadang atau aktivitas larut malam seperti bermain gadget, menonton TV tanpa kontrol, atau bahkan bermain di luar rumah," katanya.

"Jadi, kebijakan ini juga bisa menjadi upaya meningkatkan kedisiplinan dan pola hidup sehat sejak dini pada anak-anak," tambahnya.

Untuk itu, Arzeti menekankan bahwa peran sekolah dan pemerintah daerah sangat krusial dalam proses transisi ini. Ia mendorong sosialisasi dan pendampingan aktif kepada orang tua dan siswa agar mereka dapat beradaptasi dengan baik.

"Pihak sekolah dan pemerintah daerah perlu memberikan sosialisasi dan pendampingan secara aktif kepada keluarga, agar transisi ini berjalan lancar dan tidak mengganggu kesejahteraan anak," jelas Arzeti.

Baca juga:

Tambahan Rombongan Belajar di Sekolah Negeri Jabar Disalahgunakan, Diduga Banyak Siswa Titipan

Arzeti juga menyoroti aspek keamanan dan kesehatan sebagai perhatian utama. Ia menegaskan bahwa kebijakan jam masuk sekolah lebih pagi harus diimbangi dengan jaminan bahwa anak-anak tidak kekurangan waktu istirahat.

"Anak-anak butuh istirahat cukup untuk kesehatan fisik dan mental. Jika sekolah masuk lebih cepat, mereka juga harus bangun lebih pagi. Ini harus dipastikan mereka tidur lebih cepat, jangan sampai mengurangi waktu istirahat mereka," paparnya.

Oleh karena itu, Arzeti mendorong Pemda dan pihak sekolah untuk gencar memberikan edukasi mengenai hal ini, baik kepada siswa maupun wali murid. Terutama jika jarak sekolah dan rumah cukup jauh, penyesuaian yang diperlukan akan lebih banyak.

"Pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan terkait lainnya harus memberikan edukasi dan pendampingan kepada wali murid untuk membiasakan anak tidur cepat, yang saat ini menjadi tantangan bagi banyak orang tua," tutup Arzeti.

#Sekolah #Anak Sekolah #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Kakek Masir (71) kini menjalani proses hukum karena mencuri lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Indonesia
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Selain gelombang tinggi, bibit siklon tropis 93S juga berpotensi memicu hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Indonesia
22 Korban Terluka, Sopir Pengantar MBG Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi
Polisi menetapkan AI, sopir mobil MBG, sebagai tersangka kecelakaan yang melukai 22 orang di SDN Kalibaru 01 Cilincing. Insiden dipastikan murni kelalaian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
22 Korban Terluka, Sopir Pengantar MBG Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi
Indonesia
Pascainsiden Mobil SPPG, SDN 01 Kalibaru Terapkan PJJ untuk Sementara
SDN 01 Kalibaru menerapkan PJJ setelah insiden mobil SPPG menabrak 20 murid dan seorang guru.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Pascainsiden Mobil SPPG, SDN 01 Kalibaru Terapkan PJJ untuk Sementara
Indonesia
Imbas Kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, BGN Bakal Benahi Sistem Keselamatan Sopir Mobil MBG
BGN akan memperbaiki sistem keselamatan sopir mobil MBG, setelah insiden kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, Cilincing.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Imbas Kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, BGN Bakal Benahi Sistem Keselamatan Sopir Mobil MBG
Indonesia
Tabrak Belasan Siswa, Sopir Mobil MBG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Sopir mobil MBG yang tabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru, kini terancam hukuman lima tahun penjara.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Tabrak Belasan Siswa, Sopir Mobil MBG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta SPPG dievaluasi setelah mobil MBG menabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Bagikan