Lebih dari 8.000 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah
Pemberangkatan Jemaah Haji. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah kembali membuka keran pemberangkatan ibadah haji tahun 2022 setelah selama dua tahun batal karena pandemi COVID-19.
Lebih dari 8.000 jemaah haji Indonesia sudah tiba di Arab Saudi.
"Sampai hari ini, total jemaah yang telah diberangkatkan ke Tanah Suci sebanyak 8.702 orang," terang Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Media Center Haji, Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (8/6).
Baca Juga:
800 Calon Jemaah Haji Asal DIY Tertunda Berangkat ke Tanah Suci
Untuk keberangkatan jemaah haji pada hari Rabu (8/6), lanjut Wibowo, ada 1.949 orang yang akan diberangkatkan dari empat embarkasi.
Yaitu dua kloter dari Embarkasi Jakarta - Pongok Gede (JKG), dan masing-masing stu kloter dari embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS), Padang (PDG), dan Solo (SOC).
Berikut data keberangkatan jemaah haji pada 8 Juni 2022:
- Embarkasi JKG: 2 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 786 orang;
- Embarkasi JKS: 1 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 410 orang;
- Embarkasi PDG: 1 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 393 orang; dan
- Embarkasi SOC: 1 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 360 orang.
Wibowo menambahkan, jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang satu seluruhnya mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Baca Juga:
Setelah menjalani ibadah Arbain dan ziarah, mereka diberangkatkan menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan berbagai ibadah lainnya sampai dengan selesainya seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah haji.
Selama proses keberangkatan ini, ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara karena membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sehubungan itu, Kementerian Agama meminta kepada jemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.
“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” terang Wibowo.
Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan.
Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.
“Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper,” tegas Wibowo. (Knu)
Baca Juga:
Kunjungan Menlu Arab Saudi, Pemerintah Ajukan Tambahan Kuota Haji Indonesia
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo