Lebih dari 8.000 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah


Pemberangkatan Jemaah Haji. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah kembali membuka keran pemberangkatan ibadah haji tahun 2022 setelah selama dua tahun batal karena pandemi COVID-19.
Lebih dari 8.000 jemaah haji Indonesia sudah tiba di Arab Saudi.
"Sampai hari ini, total jemaah yang telah diberangkatkan ke Tanah Suci sebanyak 8.702 orang," terang Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Media Center Haji, Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (8/6).
Baca Juga:
800 Calon Jemaah Haji Asal DIY Tertunda Berangkat ke Tanah Suci
Untuk keberangkatan jemaah haji pada hari Rabu (8/6), lanjut Wibowo, ada 1.949 orang yang akan diberangkatkan dari empat embarkasi.
Yaitu dua kloter dari Embarkasi Jakarta - Pongok Gede (JKG), dan masing-masing stu kloter dari embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS), Padang (PDG), dan Solo (SOC).
Berikut data keberangkatan jemaah haji pada 8 Juni 2022:
- Embarkasi JKG: 2 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 786 orang;
- Embarkasi JKS: 1 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 410 orang;
- Embarkasi PDG: 1 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 393 orang; dan
- Embarkasi SOC: 1 kloter dengan jumlah jemaah dan petugas 360 orang.
Wibowo menambahkan, jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang satu seluruhnya mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Baca Juga:
Setelah menjalani ibadah Arbain dan ziarah, mereka diberangkatkan menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan berbagai ibadah lainnya sampai dengan selesainya seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah haji.
Selama proses keberangkatan ini, ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara karena membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sehubungan itu, Kementerian Agama meminta kepada jemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.
“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” terang Wibowo.
Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan.
Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.
“Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper,” tegas Wibowo. (Knu)
Baca Juga:
Kunjungan Menlu Arab Saudi, Pemerintah Ajukan Tambahan Kuota Haji Indonesia
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024

Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri

BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah

Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek

PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
