15 ASN Solo Ajukan Cuti Naik Haji
Kepala BKPSDM Solo, Dwi Ariyatno. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah kembali membuka keran pemberangkatan ibadah haji tahun 2022 setelah selama dua tahun batal karena pandemi COVID-19.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) Solo mengajukan cuti naik haji.
Baca Juga
Kunjungan Menlu Arab Saudi, Pemerintah Ajukan Tambahan Kuota Haji Indonesia
"Kita sudah berikan izin. Jadi tidak ada masalah soal ASN izin cuti ibadah haji," kata Kepala BKPSDM Solo, Dwi Ariyatno, Rabu (8/6).
Ia mengatakan ASN yang mengajukan cuti ini terdaftar sebagai calon haji (Calhaj) 2022/1443 H. Dan, BKPSDM sudah menyetujui izin tersebut.
"Para ASN yang berkonsultasi ingin mengajukan cuti berbeda-beda, yakni sejak sebelum ibadah haji maupun sampai sesudah ibadah haji. Ketentuan cuti besar tiga bulan," papar dia
Baca Juga
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jemaah Haji Diimbau Gunakan Sandal di Area Masjid Nabawi
Ia menyebut cuti haji ini masuk kategori cuti besar. Artinya, tidak mengurangi cuti tahunan yang berjumlah 12 hari.
"Jadi sudah ada ketentuannya untuk cuti ini. ASN tidak perlu khawatir," katanya.
Dwi menambahkan ASN yang cuti tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Namun, tunjangan penghasilan disesuaikan berdasarkan kehadiran dan laporan aktivitas bekerja.
"Untuk ASN yang cuti ibadah haji ini tidak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan jabatan," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia