MerahPutih Asia - Kepolisian Malaysia menggerebek dua kantor situs berita. Kedua situs tersebut ialah The Malaysian Insider (TMI) dan The Edge Ho Kay Tat. Demikian dikabarkan Rakyat Times, Selasa (31/3). (Baca: 19 Situs Radikalisme Islam Diblokir, Menag Minta Penjelasan BNPT)
Keduanya digerebek pada waktu yang berbeda. Kepolisian menggerebek TMI pada Senin (30/3) malam, sementara The Edge Ho Kay Tat pada Selasa (31/3) pagi. (Baca: Begal di Malaysia Nyaris Senasib dengan Begal Panggang)
Dua media tersebut dinilai melawan pemerintah karena menyiarkan hasutan kepada pembaca terkait penerapan syariah Islam. Dalam penggerebekan, kepolisian setempat berhasil menangkap lima orang jurnalis. Selain itu juga membawa peralatan komputer dan perangkat terkait lainnya.
Mereka ditahan karena dijerat pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia dan Pasal 4 UU Penghasutan. Sebelumnya, pemerintah Malaysia dikabarkan melakukan amendemen undang-undang terkait penerapan hukum Islam atau syariah Islam. (fre)