Pilkada 2018

Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2018, Pengamat: Stop Borong Dukungan

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 17 Februari 2018
Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2018, Pengamat: Stop Borong Dukungan

Pilkada 2018 (Foto: kpu.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Dalam Pilkada 2018 tercatat sekitar 10 daerah dimana pasangan calonnya hanya berjuang melawan kotak kosong. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pasangan lain yang maju dan bersaing dalam Pilkada.

Menyoal paslon vs kotak kosong, Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono memandang perlu menyetop borong dukungan terhadap pasangan calon pada pemilihan kepala daerah agar peserta pilkada sedikitnya dua kontestan.

"Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menjadi landasan hukum pelaksanaan pilkada serentak pada tahun ini memang masih memberi peluang calon tunggal," kata Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Sabtu (17/2) pagi.

Teguh Yuwono mengemukakan hal itu ketika merespons adanya calon tunggal pada pelaksanaan pilkada serentak pada 2018 di 171 daerah (13 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota).

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (vide infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon) terdapat 10 daerah yang menyelenggarakan pilkada yang pesertanya hanya satu pasangan calon. Bahkan, di Pulau Jawa terdapat tiga daerah, yakni Kabupaten dan Kota Tangerang (Banten) serta Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur).

Di Pulau Sulawesi juga terdapat tiga daerah yang peserta pilkada-nya hanya satu pasangan calon, yaitu Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), dan Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan).

Di Pulau Sumatra terdapat dua daerah yang masyarakatnya bakal menerima surat suara dengan menampilkan satu foto pasangan calon dan kotak kosong, yakni Kota Prabumulih (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatera Utara).

Begitu pula, masyarakat Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Jayawijaya (Papua) pada hari "H" pencoblosan pilkada serentak, 27 Juni 2018, bakal menentukan menang atau kalah pasangan calon tunggal di daerahnya.

Tampilnya pasangan calon tunggal di 10 daerah, menurut Teguh Yuwono sebagaimana dilansir Antara, menunjukkan partai politik bukanlah petarung. Mereka takut kalah sebelum bertanding.

Agar tidak terulang lagi pada pilkada berikutnya, dia memandang perlu merevisi kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Pasalnya, lanjut Teguh, UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tidak ada batas maksimum dukungan terhadap pasangan calon. Dalam Pasal 40 Ayat (1), parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

"Revisi UU pilkada lebih efektif ketimbang menunggu peran parpol yang hampir tidak mungkin, bahkan tidak akan efektif. Jadi, yang paling efektif adalah lewat regulasi dengan memuat batas maksimum dukungan terhadap paslon," pungkas Teguh Yuwono.(*)

#Pilkada 2018 #Pilkada Serentak #Pengamat Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Pengamat Politik, Fernando Emas, mencurigai ada oknum lain di Kejagung dalam kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai tak Berdiri Sendiri, Pengamat: Bongkar Semua yang Terlibat
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, meminta semua nama yang terlibat dalam kasus Febrie Adriansyah dibongkar.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai tak Berdiri Sendiri, Pengamat: Bongkar Semua yang Terlibat
Indonesia
Pengamat: Pola Komunikasi Pemerintahan Prabowo Kini Makin Terpusat di Lingkaran Inti Presiden
Direktur Eksekutif Citra Institute Yusak Farchan menilai pola komunikasi pemerintahan Prabowo semakin terpusat pada figur-figur di lingkaran inti Presiden.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
Pengamat: Pola Komunikasi Pemerintahan Prabowo Kini Makin Terpusat di Lingkaran Inti Presiden
Indonesia
DPR Soroti Fenomena 'Inflasi Pengamat', Kritik Dinilai Bisa Jadi Propaganda
DPR menilai fenomena 'inflasi pengamat' relevan. Habiburokhman menyebut sebagian kritik bersifat provokatif hingga berpotensi jadi propaganda politik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
DPR Soroti Fenomena 'Inflasi Pengamat', Kritik Dinilai Bisa Jadi Propaganda
Indonesia
Perang AS-Israel vs Iran, Pengamat Minta Indonesia Tetap Netral dan Dorong Perdamaian
Perang AS-Israel vs Iran kini makin memanas. Pengamat pun meminta Indonesia agar tetap netral dan mendorong perdamaian.
Soffi Amira - Jumat, 06 Maret 2026
Perang AS-Israel vs Iran, Pengamat Minta Indonesia Tetap Netral dan Dorong Perdamaian
Indonesia
Pengamat Sebut Konflik AS-Israel vs Iran Berpotensi Jadi Krisis Global, jika Rusia dan China Terlibat
Perang antara AS-Israel vs Iran bisa menjadi krisis global, jika Rusia dan China ikut terlibat.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Pengamat Sebut Konflik AS-Israel vs Iran Berpotensi Jadi Krisis Global, jika Rusia dan China Terlibat
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Presiden RI, Prabowo Subianto, sempat bercanda soal mengawasi gerak-gerik PKB. Menurut pengamat, hal itu bukanlah guyonan semata.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Indonesia
Nicolas Maduro Ditangkap AS, Jerry Massie Ungkap 2 Alasan Utama di Baliknya
Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, ditangkap oleh otoritas AS. Pengamat politik, Jerry Massie mengatakan, bahwa ini menjadi bukti dominasi politik dan militer AS.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Nicolas Maduro Ditangkap AS, Jerry Massie Ungkap 2 Alasan Utama di Baliknya
Bagikan