Laporan Dana Haji Teruji, BPKH Raih WTP 5 Kali Berturut-turut

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 Juli 2023
Laporan Dana Haji Teruji, BPKH Raih WTP 5 Kali Berturut-turut

Arsip Foto - Jamaah haji menunggu bus di Hotel 603 di Makkah, Arab Saudi, Senin (10/7/2023), menjelang pemulangan ke Tanah Air. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya berturut-turut atau quintrick sejak BPKH menyusun laporan keuangan tahun 2018. Tahun 2022 juga merupakan tahun pertama BPKH menyusun laporan keuangan konsolidasi dengan BMI sebagai anak perusahaan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan, Opini WTP atas laporan keuangan lembaganya merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji. Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:

Kehilangan Paspor Masih Jadi Masalah Jemaah Haji Indonesia

"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP kelima kalinya ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Fadlul

Secara konsisten pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat di mana hasilnya berupa nilai manfaat yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri setiap tahun.

Laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran. Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2022 mengalami peningkatan 4,88 persen atau menjadi sebesar Rp 166,54 triliun dibanding tahun 2021 senilai Rp 158,79 triliun. Sedang dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp 10,18 triliun di tahun 2022.

Nilai tersebut telah melampaui target nilai manfaat yang ditetapkan di tahun 2022 yaitu sebesar Rp 9,07 T dengan capaian 112,26 persen. Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu.

Baca Juga:

135 Ribu Lebih Jemaah Haji Sudah Pulang ke Tanah Air

Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari rasio solvabilitas dan rasio likuiditas wajib. Rasio solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek. Rasio Solvabilitas BPKH dari tahun 2021 sampai 2022 terus bertumbuh, dari 100,34 persen menjadi 100.76 persen.

Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No 34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2 kali BPIH. Dalam realisasinya, tahun 2022 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 2,22 kali BPIH. Rasio likuiditas wajib 2,22 kali berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji melebihi 2 kali pelaksanaan haji.

Laporan operasional BPKH tahun 2022 mencatat surplus sebesar Rp 3,4 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi. BPKH juga telah menyalurkan dana Rp 2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu.

Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dimaksudkan untuk terus meningkatkan kinerja kualitas pengelolaan keuangan haji ke depan. BPKH mengapresiasi pengawasan yang selalu dilakukan BPK.

"Audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. BPK juga menjunjung tinggi independensi, objektivitas dan profesionalisme dalam mengawasi dana haji", pungkas Fadlul di Jakarta, Selasa (25/7).

Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada presiden dan DPR. (Asp)

Baca Juga:

PPIH Optimalkan Layanan Haji Hingga Akhir Operasional 4 Agustus 2023

#Dana Haji #Audit BPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Terminal Ajyad Makkah Berlakukan Sistem Satu Pintu Bus Shalawat, Cegah Insiden Fatal
Petugas mengatur bus sesuai urutan nomor rute dan hanya membuka pintu akses ketika bus kosong telah siap di posisi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Terminal Ajyad Makkah Berlakukan Sistem Satu Pintu Bus Shalawat, Cegah Insiden Fatal
Indonesia
Petugas Haji Difokuskan Jaga Arah Menuju Toilet Saat Rangkaian Armuzna
Petugas meminta jamaah calon haji dapat bijak dalam mengukur kemampuan fisik dan tidak memaksakan diri beribadah langsung di Masjidil Haram setiap waktu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Petugas Haji Difokuskan Jaga Arah Menuju Toilet Saat Rangkaian Armuzna
Indonesia
Layanan One Stop Service Haji 2026 Dinilai Bisa Memangkas Birokrasi di Embarkasi
Selly menginstruksikan Kementerian Haji dan Umrah untuk menempatkan personel yang responsif, terutama dalam menangani aktivasi Kartu Nusuk dan distribusi biaya hidup
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Layanan One Stop Service Haji 2026 Dinilai Bisa Memangkas Birokrasi di Embarkasi
Indonesia
Biaya Haji 2026 Turun, DPR Pastikan Negara Hadir Redam Dampak Konflik Global
Sandi mengusulkan pengkajian ulang regulasi investasi untuk meningkatkan porsi saham syariah blue-chip dari 30 persen menjadi 40 persen demi mendongkrak Nilai Manfaat bagi jamaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 April 2026
Biaya Haji 2026 Turun, DPR Pastikan Negara Hadir Redam Dampak Konflik Global
Indonesia
Kembali Injakkan Kaki di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ucapkan Ini Usai Lebaran di Rumah
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik lancung dalam pembagian kuota haji ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Kembali Injakkan Kaki di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ucapkan Ini Usai Lebaran di Rumah
Indonesia
Penyidik KPK Seret Kembali Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Sempat Jalani Tes Kesehatan di RS Polri
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Penyidik KPK Seret Kembali Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Sempat Jalani Tes Kesehatan di RS Polri
Indonesia
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Tak Permanen dan Bisa Dikembalikan ke Penjara
KPK juga menanggapi perbandingan kasus lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Frengky Aruan - Minggu, 22 Maret 2026
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Tak Permanen dan Bisa Dikembalikan ke Penjara
Indonesia
Tampung Dana Jemaah Haji, Aset BPKH Rp 221,05 Triliun
Hingga akhir tahun 2025, aset investasi dan penempatan dana jamaah tercatat sebesar Rp 169,31 triliun, meningkat dari tahun 2024 sebesar Rp 160,54 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Tampung Dana Jemaah Haji, Aset BPKH Rp 221,05 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Dana Haji akan Dipotong 30 Persen untuk Program MBG
Beredar info yang menyebut dana haji dipotong 30 persen untuk menyukseskan program MBG. Cek fakta dan kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Dana Haji akan Dipotong 30 Persen untuk Program MBG
Indonesia
Selama Jabat Menteri Agama Yaqut Hanya Berangkatkan 27 Ribu Jemaah Haji Khusus
"Artinya, hanya 11 persen haji khususnya, tapi selalu digaung-gaungkan seolah 50-50," ucap Melissa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Selama Jabat Menteri Agama Yaqut Hanya Berangkatkan 27 Ribu Jemaah Haji Khusus
Bagikan