Laode M Syarif Berharap Hakim MK Kembalikan Fitrah UU KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 10 Agustus 2020
Laode M Syarif Berharap Hakim MK Kembalikan Fitrah UU KPK

Mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif menaruh harapan besar kepada Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pimpinan KPK periode 2015-2019 ini mengatakan hanya kearifan Hakim Konstitusi yang dapat mengembalikan UU KPK kembali pada fitrahnya.

Baca Juga

Mantan Pimpinan Sesalkan Pegawai KPK Jadi ASN

"Kita sangat berharap kearifan, keindependenan kepintaran dan keimanan hakim MK, agar UU KPK itu betul-betul dikembalikan sebagaimana adanya," kata Laode dalam diskusi daring, Senin (10/8).

Diketahui, Laode bersama pimpinan KPK jilid IV Agus Rahardjo dan Saut Situmorang serta sejumlah aktivis antikorupsi mengajukan permohonan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK.

Mereka menilai proses perubahan kedua UU KPK tidak seusai dengan peraturan pembentukan undang-undang dan bertentangan dengan UUD 1945.

Laode M Syarif sebut KPK kini tak bertaji lagi
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebut KPK kini tak bertaji lagi (MP/Ponco Sulaksono)

Laode menyatakan, hasil penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) semakin mempertegas berbagai persoalan terkait UU KPK baik dari sisi formil maupun materiil.

"Dari segi substansi sangat melemahkan oleh karenanya maka kita sangat berharap kepada MK karena saya termasuk pemohon untuk menguji apakah prses pembentukan UU KPK itu benar atau tidak jika dilihat dari aturan nasional di Indonesia," ujarnya

Ia menegaskan, pemerintah maupun DPR tidak pernah melibatkan publik dalam proses revisi UU KPK hingga lahir UU Nomor 19 Tahun 2019. Tak hanya itu, kata dia, UU tersebut terbentuk tanpa didasari naskah akademik.

Baca Juga

Pengacara Djoko Tjandra Ajukan Praperadilan, Ini Tanggapan Polisi

Bahkan, KPK sebagai lembaga yang akan melaksanakan UU tersebut tak pernah dilibatkan. KPK, lanjut dia, tidak pernah menerima draf rancangan, DIM (daftar inventaris masalah) maupun surat resmi tentang pembahasan revisi UU. Untuk itu, proses pembentukan UU Nomor 19/2019 dinilai telah melanggaran aturan bernegara.

"Ini mengukuhkan bahwa DPR dan pemerintah tidak ikuti rambu yang jadi patokan berbangsa bernegara. dan pejabat yang tidak mengikuti ya bisa dikategorikan melanggar kalau melanggar harus lawan," tutup Laode. (Pon)

#Laode M Syarif #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Indonesia
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi
Andika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan