Laode M Syarif Berharap Hakim MK Kembalikan Fitrah UU KPK


Mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif menaruh harapan besar kepada Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pimpinan KPK periode 2015-2019 ini mengatakan hanya kearifan Hakim Konstitusi yang dapat mengembalikan UU KPK kembali pada fitrahnya.
Baca Juga
"Kita sangat berharap kearifan, keindependenan kepintaran dan keimanan hakim MK, agar UU KPK itu betul-betul dikembalikan sebagaimana adanya," kata Laode dalam diskusi daring, Senin (10/8).
Diketahui, Laode bersama pimpinan KPK jilid IV Agus Rahardjo dan Saut Situmorang serta sejumlah aktivis antikorupsi mengajukan permohonan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK.
Mereka menilai proses perubahan kedua UU KPK tidak seusai dengan peraturan pembentukan undang-undang dan bertentangan dengan UUD 1945.

Laode menyatakan, hasil penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) semakin mempertegas berbagai persoalan terkait UU KPK baik dari sisi formil maupun materiil.
"Dari segi substansi sangat melemahkan oleh karenanya maka kita sangat berharap kepada MK karena saya termasuk pemohon untuk menguji apakah prses pembentukan UU KPK itu benar atau tidak jika dilihat dari aturan nasional di Indonesia," ujarnya
Ia menegaskan, pemerintah maupun DPR tidak pernah melibatkan publik dalam proses revisi UU KPK hingga lahir UU Nomor 19 Tahun 2019. Tak hanya itu, kata dia, UU tersebut terbentuk tanpa didasari naskah akademik.
Baca Juga
Pengacara Djoko Tjandra Ajukan Praperadilan, Ini Tanggapan Polisi
Bahkan, KPK sebagai lembaga yang akan melaksanakan UU tersebut tak pernah dilibatkan. KPK, lanjut dia, tidak pernah menerima draf rancangan, DIM (daftar inventaris masalah) maupun surat resmi tentang pembahasan revisi UU. Untuk itu, proses pembentukan UU Nomor 19/2019 dinilai telah melanggaran aturan bernegara.
"Ini mengukuhkan bahwa DPR dan pemerintah tidak ikuti rambu yang jadi patokan berbangsa bernegara. dan pejabat yang tidak mengikuti ya bisa dikategorikan melanggar kalau melanggar harus lawan," tutup Laode. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
