Pengacara Djoko Tjandra Ajukan Praperadilan, Ini Tanggapan Polisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 10 Agustus 2020
Pengacara Djoko Tjandra Ajukan Praperadilan, Ini Tanggapan Polisi

Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking akan mengajukan praperadilan soal penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan mulai Sabtu (8/8).

Terkait hal itu, Mabes Polri buka suara dengan mempersilakan pengacara Djoko Tjandra itu mengajukan praperadilan jika tidak terima soal penahanan yang dilakukan.

Baca Juga:

Diperiksa Belasan Jam, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Dijebloskan ke Penjara

“Kalau memang tidak terima dengan penahanan silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yowono kepada wartawan, Senin (10/8).

Argo mengatakan, lewat praperadilan, maka majelis hakim nanti yang akan menguji sah atau tidaknya proses penahanan tersebut.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Argo menegaskan, penahanan yang dilakukan terhadap Anita selaku salah satu tersangka dalam skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra tersebut sepenuhnya merupakan wewenang penyidik.

“Penahanan kewenangan penyidik,” kata dia.

Anita saat ini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga:

Pengacara Djoko Tjandra Minta Perlindungan LPSK

Polisi menahan Anita demi kepentingan penyidikan. Polisi juga takut Anita kabur dan menghapus barang bukti.

Anita ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli 2020.

Ia dijerat pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Anita terancam hukuman enam tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Kembali Panggil Pengacara Djoko Tjandra Jumat

#Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan