Langgar PPKM Darurat, Lapangan Golf di Depok Ditutup Paksa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 07 Juli 2021
Langgar PPKM Darurat, Lapangan Golf di Depok Ditutup Paksa

Suasana di Jalan Juanda Kota Depok. (ANTARA/Feru Lantara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi bersama TNI dan satpol PP merazia lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok. Langkah ini dilakukan karena tempat olahraga itu masih beroperasi saat peraturan PPKM Darurat.

Penggerebekan tempat yang bernama Sawangan Golf itu dilakukan pada Selasa (6/7). Dalam hal ini, tempat itu ditutup dengan diberi garis polisi.

“Petugas datang ke lokasi dan langsung melakukan penindakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (7/7).

Baca Juga:

Pelanggar PPKM Darurat di Cirebon Bisa Sidang di Tempat

Seluruh pengunjung, karyawan, dan manager pengurus diminta meninggalkan lokasi.

“Sebanyak 15 personel Polsek Sawangan dan Babinsa Kelurahan Sawangan Lama turun ke lokasi,” kata dia.

Yusri mengatakan, petugas lantas memberi garis polisi terhadap bangunan tersebut.

“Pengurusnya akan diperiksa,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga ibu kota untuk berolahraga di lingkungan masing-masing saat PPKM Darurat berlangsung.

"Sabtu-Minggu warga Jakarta biasa berolahraga. Silakan meneruskan olahraga di rumah, di kompleks, tapi tidak keluar," kata Anies.

Anies menyebutkan, beberapa aktivitas olahraga, seperti bersepeda, joging, maupun jalan sehat, tidak boleh dilakukan di jalan raya.

"Baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan, jangan lakukan di jalan raya, lakukan itu di rumah dan di kompleks," kata Anies.

Personel Brimob berbaju hazmat mengikuti apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Apel gabungan antara Polri, TNI dan unsur Pemprov DKI Jakarta itu dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa-II Penanganan COVID-19 tahun 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Personel Brimob berbaju hazmat mengikuti apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Apel gabungan antara Polri, TNI dan unsur Pemprov DKI Jakarta itu dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa-II Penanganan COVID-19 tahun 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan COVID-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;

100 persen work from home untuk sektor non-esensial;

Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.

Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:

A. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor

B) Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari

C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup;

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:

PPKM Darurat, Pemerintah Harus Siapkan Subsidi Hindari UMKM PHK Pekerja

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;

Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (Knu)

Baca Juga:

Ini Kata Psikolog Soal Fenomena 'Panic Buying' Saat PPKM

#COVID-19 #PPKM Darurat #Depok
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jalan Lenteng Agung ke Depok Ditutup Sampai Besok Pagi, Ini 4 Pilihan Jalur Alternatif
Mulai siang tadi pukul 14.00 WIB, ruas Jalan Lenteng Agung Raya arah selatan menuju Depok, ditutup total hingga Selasa (2/6) pagi pukul 05.00 WIB
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Jalan Lenteng Agung ke Depok Ditutup Sampai Besok Pagi, Ini 4 Pilihan Jalur Alternatif
Indonesia
Pria Inggris Meninggal di Ruang Tahanan Imigrasi Depok, Ditemukan Sudah Tak Sadar
DJR diamankan Imigrasi Depok dalam rangka pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejak Senin 20 April 2026 kemarin lusa.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Pria Inggris Meninggal di Ruang Tahanan Imigrasi Depok, Ditemukan Sudah Tak Sadar
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Konten itu ternyata merupakan bagian dari materi promosi rumah sakit yang berlokasi di Be’er Ya’akov, Israel.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Suap Ketua PN Depok, Anak Usaha Kemenkeu Diduga Ngebet Lihat Potensi Cuan Wisata Tapos
KPK menegaskan akan membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelesaian sengketa lahan di daerah wisata lain di Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Suap Ketua PN Depok, Anak Usaha Kemenkeu Diduga Ngebet Lihat Potensi Cuan Wisata Tapos
Indonesia
3 Pejabat PN Depok Ditangkap KPK Terkait Suap Perkara
Tiga orang dari PN Depok yang diamankan KPK yaitu wakil, ketua, dan juru sita
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
3 Pejabat PN Depok Ditangkap KPK Terkait Suap Perkara
Berita Foto
Ratusan Bangkai Gerbong Commuter Line Menumpuk di Depo KRL Depok Jabar
Puluhan bangkai gerbong KRL Commuter Line yang sudah tak terpakai menumpuk di Dipo Depok, Kota Depok, Kamis (15/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Ratusan Bangkai Gerbong Commuter Line Menumpuk di Depo KRL Depok Jabar
Indonesia
Polisi Buru Dalang di Balik 'Kamila Hamdi' yang Bikin Warga Depok Geger
Pihak kepolisian memastikan bahwa setelah dilakukan penyisiran di lapangan, ancaman bom tersebut tidak terbukti
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Polisi Buru Dalang di Balik 'Kamila Hamdi' yang Bikin Warga Depok Geger
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Bagikan