Langgar PPKM Darurat, Lapangan Golf di Depok Ditutup Paksa


Suasana di Jalan Juanda Kota Depok. (ANTARA/Feru Lantara)
MerahPutih.com - Polisi bersama TNI dan satpol PP merazia lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok. Langkah ini dilakukan karena tempat olahraga itu masih beroperasi saat peraturan PPKM Darurat.
Penggerebekan tempat yang bernama Sawangan Golf itu dilakukan pada Selasa (6/7). Dalam hal ini, tempat itu ditutup dengan diberi garis polisi.
“Petugas datang ke lokasi dan langsung melakukan penindakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (7/7).
Baca Juga:
Seluruh pengunjung, karyawan, dan manager pengurus diminta meninggalkan lokasi.
“Sebanyak 15 personel Polsek Sawangan dan Babinsa Kelurahan Sawangan Lama turun ke lokasi,” kata dia.
Yusri mengatakan, petugas lantas memberi garis polisi terhadap bangunan tersebut.
“Pengurusnya akan diperiksa,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga ibu kota untuk berolahraga di lingkungan masing-masing saat PPKM Darurat berlangsung.
"Sabtu-Minggu warga Jakarta biasa berolahraga. Silakan meneruskan olahraga di rumah, di kompleks, tapi tidak keluar," kata Anies.
Anies menyebutkan, beberapa aktivitas olahraga, seperti bersepeda, joging, maupun jalan sehat, tidak boleh dilakukan di jalan raya.
"Baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan, jangan lakukan di jalan raya, lakukan itu di rumah dan di kompleks," kata Anies.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan COVID-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;
100 persen work from home untuk sektor non-esensial;
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;
Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.
Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
A. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor
B) Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup;
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga:
PPKM Darurat, Pemerintah Harus Siapkan Subsidi Hindari UMKM PHK Pekerja
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
