Langgar Izin Tinggal, Puluhan Warga Tiongkok Dideportasi


Empat WNA asal Tiongkok di Kantor Imigrasi Kelas I. (Antara Foto/Irsan Mulyadi)
MerahPutih.Com - Puluhan warga Tiongkok yang menyalahi izin tinggal dideportasi pihak Imigrasi. Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, NTB sampai saat ini sudah 64 warga negara asing (WNA) yang didominasi warga berkebangsaan Tiongkok atau Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Rahmat Gunawan mengatakan pemulangan 64 WNA ke negara asalnya itu berdasarkan catatan sepanjang tahun 2017.
"Terhitung sejak 1 Januari sampai 15 Desember 2017, ada 64 orang WNA yang kami pulangkan (deportasi). Kebanyakan dari mereka merupakan warga berkebangsaan Tiongkok," kata Rahmat Gunawan di Mataram, Rabu (20/12).
Dalam perincian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, warga Tiongkok yang dideportasi ke negara asalnya sepanjang tahun 2017 sebanyak 18 orang. Kemudian disusul dengan warga berkebangsaan Malaysia sebanyak 11 orang dan 6 orang dari Australia.
Selanjutnya Rahmat Gunawan sebagaimana dilansir Antara mengungkapkan pada awal tahun 2017, ada sebanyak lima warga asal Timor Leste yang bekerja sebagai kru kapal, dipulangkan ke negara asalnya karena melanggar aturan keimigrasian.
Dari Bulgaria, Spanyol, dan Korea Selatan, tercatat masing-masing dua orang dan sisanya berasal dari Hongaria, Turki, Swiss, Kanada, Jepang, dan Belgia.
Rahmat menuturkan, berbagai macam persoalan yang menjadi penyebab Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mendeportasi WNA ke negara asalnya. Namun dari runutan catatannya, persoalan yang paling banyak muncul terkait dengan izin tinggal keimigrasiannya selama berada di NTB.
Seperti dua WNA yang tersandung pidana keimigrasian, yakni Peter Johannes Buitelaar, pria asal Belanda dan Hassan Bin Che Mamat dari Malaysia.
Untuk pria asal "Negeri Kincir Angin" itu tersandung kasus pidana keimigrasian karena permasalahan izin tinggal kunjungan yang dibiarkan habis dalam masa kedaluwarsanya.
Peter yang berprofesi sebagai pekerja LSM itu nekat tinggal lama di Indonesia karena alasan telah menikahi seorang perempuan asal Lendang Lekong, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Bahkan setelah pernikahannya di tahun 2010, Peter telah dikaruniai dua orang anak dari istrinya bernama Karniawati. Karena tidak menghiraukan masa kedaluwarsa kartu izin tinggal kunjungannya yang sudah habis pada April 2016, Peter kemudian ditangkap pihak imigrasi.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Serba-serbi Gunung Tambora, Pesona Jantung Konservasi Alam Khas Indonesia Timur

Banyak Turis Asing Terjatuh, Gunung Rinjani Ditutup Sementara

Prabowo Perintahkan Menteri Gerak Cepat Lakukan Hilirisasi, Kerjasama Dengan China

Trump Bersih-Bersih Imigran, KJRI Los Angeles Bantu 2 WNI yang Terjaring

Imigran Ilegal Dirayu Dapat USD 1000 Jika Tinggalkan AS Secara Mandiri

DPR Desak Pemerintah Rangkul Eks Pekerja Migran Jadi Kelas Menengah Baru

PM Tiongkok Datang ke Indonesia, HBKB Sudirman-Thamrin Dihentikan Sementara

Jakarta Diproyeksikan Bakal Dibajiri Barang dari Tiongkok dan Vietnam

Sidak TKA Ilegal, DPR: Pemerintah Harus Perkuat Pengawasan

Pencabutan Moratorium PMI Arab Saudi di Pertanyakan, Perlindungan Pekerja Migran Harus Diutamakan
