Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan Terancam Dipecat dari Polri


Konpers Sanski Etik untuk Anggota Polri yang Melindas Ojol Affan Kurniawan. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Kasus insiden mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas memasuki babak baru.
Divisi Propam Polri menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam kendaraan taktis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas.
Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae melakukan pelanggaran berat.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Polri, Senin (1/9).
Baca juga:
Ini Tampang 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Sementara, lima orang lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:
Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae
Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nanti keputusan sanksi itu ada di komisi kode etik profesi Polri.
"Macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," tambahnya.
Baca juga:
Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan
Sebagai informasi, Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam.
Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan. Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara

Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual

Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu

Aksi Unjuk Rasa Emak-emak Tolak MBG di Depan Gedung Badan Gizi Nasional Jakarta

DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral

Aksi Mahasiswa Gelar Rapat Dengar Pendapat Warga di Gedung DPR Jakarta

TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin

Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan

Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf
