Lagi, WNI Dideportasi dari Korsel akibat Langgar Aturan Karantina


Para peneliti mendemonstrasikan sampel iLAMP Novel-Coronavirus Detection Kit di kantor iONEBIO's di Seongnam, Korea Selatan, 26/3/2020. ANTARA/REUTERS/Kim Hong-Ji/TM
MerahPutih.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Korea Selatan karena melanggar aturan karantina pencegahan penularan wabah COVID-19. Kejadian itu setidaknya kali kedua setelah WNI lain dideportasi atas kasus serupa sekitar dua bulan lalu.
WNI tersebut tiba di Korea Selatan pada 30 Mei. Ia mengisi surat pernyataan untuk menjalani karantina mandiri di Kota Gimpo, Provinsi Gyeonggi.
Baca Juga:
Tiongkok Laporkan Enam Kasus Baru COVID-19, Satu Transmisi Lokal
“Namun, dia tidak ke Gimpo melainkan menuju ke Daegu. Ini merupakan pelanggaran (aturan) kekarantinaan Korea Selatan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta, Rabu (10/6), dikutip Antara.
Karena pelanggaran tersebut, WNI yang tidak disebut identitasnya itu kemudian ditangkap oleh otoritas setempat dan segera dideportasi ke Indonesia pada 31 Mei 2020.

Dari peristiwa ini, Judha mengimbau para WNI di luar negeri untuk mematuhi aturan dan hukum yang berlaku di negara setempat, terutama yang berkaitan dengan pandemi COVID-19.
“Upaya perlindungan WNI tentu perlu dibarengi dengan kepatuhan WNI terhadap hukum negara setempat,” tuturnya.
Baca Juga:
Trump Putuskan Hubungan dengan WHO, Tarik Dana Triliunan Rupiah
Sebelumnya pada April lalu, seorang WNI lain dideportasi dari Korea Selatan juga karena melanggar aturan isolasi mandiri yang wajib dilakukan selama 14 hari setibanya di negara itu.
Berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan otoritas Korea Selatan, WNI tersebut dianggap menyalahi aturan karena tidak tinggal sesuai dengan alamat yang dicantumkan dalam lembar pernyataan yang diisinya saat tiba di Bandara Internasional Incheon.
Karena itu guna merespons penyebaran pandemi COVID-19, Kemlu telah mengimbau agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Diplomat RI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak Saat Bersepeda di Peru

Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman

Tergolong Senior, Ketua Federasi Woodball Korea Selatan Berumur 65 Tahun Turun Langsung di Asian Cup 2025, Sampaikan Pujian Penyelenggaraan di JSI Resort

Bill Gates bakal Jadi Bintang Tamu Acara Bincang-Bincang Korsel, 'You Quiz on the Block', Ngobrolin Yayasan Kemanusiaannya

Pakai Gambar Bendera Matahari Terbit, Oasis Hadapi Kecaman di Korea padahal Sebentar lagi Manggung di Seoul

Kim Nam-gil Bikin Proyek Kebudayaan, Ikut Rayakan HUT Kemerdekaan Ke-80 Korsel

Hadiah-Hadiah Mewah Mengantarkan Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee ke Penjara, enggak lagi Bisa Tampil Glamor

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee Ditahan, Pertama dalam Sejarah Pasangan Mantan Presiden Dipenjara

Dikeluarkan dari Writers Guild of America, Park Chan-wook Bantah Langgar Aturan Organisasi

Tayang di Momen Sensitif, ‘Demon Slayer: Kimetsu No Yaiba — Infinity Castle’ Tetap Laris Manis di Korea Selatan
