Lagi, WNI Dideportasi dari Korsel akibat Langgar Aturan Karantina

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 10 Juni 2020
Lagi, WNI Dideportasi dari Korsel akibat Langgar Aturan Karantina

Para peneliti mendemonstrasikan sampel iLAMP Novel-Coronavirus Detection Kit di kantor iONEBIO's di Seongnam, Korea Selatan, 26/3/2020. ANTARA/REUTERS/Kim Hong-Ji/TM

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Korea Selatan karena melanggar aturan karantina pencegahan penularan wabah COVID-19. Kejadian itu setidaknya kali kedua setelah WNI lain dideportasi atas kasus serupa sekitar dua bulan lalu.

WNI tersebut tiba di Korea Selatan pada 30 Mei. Ia mengisi surat pernyataan untuk menjalani karantina mandiri di Kota Gimpo, Provinsi Gyeonggi.

Baca Juga:

Tiongkok Laporkan Enam Kasus Baru COVID-19, Satu Transmisi Lokal

“Namun, dia tidak ke Gimpo melainkan menuju ke Daegu. Ini merupakan pelanggaran (aturan) kekarantinaan Korea Selatan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta, Rabu (10/6), dikutip Antara.

Karena pelanggaran tersebut, WNI yang tidak disebut identitasnya itu kemudian ditangkap oleh otoritas setempat dan segera dideportasi ke Indonesia pada 31 Mei 2020.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyampaikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Rabu (10/6/2020). (ANTARA/Yashinta Difa)
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyampaikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Rabu (10/6/2020). (ANTARA/Yashinta Difa)

Dari peristiwa ini, Judha mengimbau para WNI di luar negeri untuk mematuhi aturan dan hukum yang berlaku di negara setempat, terutama yang berkaitan dengan pandemi COVID-19.

“Upaya perlindungan WNI tentu perlu dibarengi dengan kepatuhan WNI terhadap hukum negara setempat,” tuturnya.

Baca Juga:

Trump Putuskan Hubungan dengan WHO, Tarik Dana Triliunan Rupiah

Sebelumnya pada April lalu, seorang WNI lain dideportasi dari Korea Selatan juga karena melanggar aturan isolasi mandiri yang wajib dilakukan selama 14 hari setibanya di negara itu.

Berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan otoritas Korea Selatan, WNI tersebut dianggap menyalahi aturan karena tidak tinggal sesuai dengan alamat yang dicantumkan dalam lembar pernyataan yang diisinya saat tiba di Bandara Internasional Incheon.

Karena itu guna merespons penyebaran pandemi COVID-19, Kemlu telah mengimbau agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda. (Knu)

Baca Juga:

Siprus Utara Lewati 41 Hari Tanpa Kasus Baru COVID-19

#Virus Corona #Korea Selatan #WNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

ShowBiz
G-DRAGON dan Lee Byung-hun akan Terima Penghargaan Budaya Nasional Korea Selatan, Diakui atas Kontribusi terhadap K-Culture
Mereka termasuk di antara enam tokoh hiburan yang terpilih untuk menerima Order of Cultural Merit, penghargaan tertinggi negara untuk seniman budaya pop.
Dwi Astarini - 30 menit lalu
G-DRAGON dan Lee Byung-hun akan Terima Penghargaan Budaya Nasional Korea Selatan, Diakui atas Kontribusi terhadap K-Culture
Indonesia
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Kompleks KK Park dikenal sebagai salah satu kawasan yang dikelola kelompok Border Guard Force (BGF) dan menjadi lokasi aktivitas scam/judi online di Myanmar.
Wisnu Cipto - 2 jam, 19 menit lalu
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Olahraga
Persija Jakarta Berpotensi Uji Tanding Melawan Klub Korea Selatan
Setelah hasil negatif melawan Borneo FC dan Samarinda, Persija akan melakoni partai besar melawan Persebaya Surabaya.
Frengky Aruan - Kamis, 09 Oktober 2025
Persija Jakarta Berpotensi Uji Tanding Melawan Klub Korea Selatan
Travel
Chuseok, Perayaan Panen ala Korea, Diwarnai Makanan Lezat dan Aktivitas Seru
Di Korea, Chuseok merupakan salah satu dari empat hari besar utama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Oktober 2025
Chuseok, Perayaan Panen ala Korea, Diwarnai Makanan Lezat dan Aktivitas Seru
Indonesia
Ancaman Topan Matmo di Hong Kong dan Makau, WNI Diminta Tunda Perjalanan hingga Cari Tempat Perlindungan
KJRI Hong Kong menegaskan pentingnya bagi masyarakat Indonesia di Makau untuk mengutamakan keselamatan serta mematuhi seluruh imbauan dan protokol keamanan yang diberlakukan oleh otoritas setempat.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Oktober 2025
Ancaman Topan Matmo di Hong Kong dan Makau, WNI Diminta Tunda Perjalanan hingga Cari Tempat Perlindungan
Indonesia
Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Filipina Berkekuatan Magnitudo 6,9
Setidaknya sampai Rabu (1/10) malam sesuai yang disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha
Frengky Aruan - Kamis, 02 Oktober 2025
Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Filipina Berkekuatan Magnitudo 6,9
ShowBiz
‘KPop Demon Hunters’ Mewarnai Lorong Camilan di Korea Selatan, dari Mi Instan hingga Cake Bikin Perusahaan Cuan Besar
Perusahaan makanan berebut menggandeng megahit Netflix tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
 ‘KPop Demon Hunters’ Mewarnai Lorong Camilan di Korea Selatan, dari Mi Instan hingga Cake Bikin Perusahaan Cuan Besar
Indonesia
Fakta Kawin Campur di Jakarta: Pria AS dan Cewek Singapura Jadi Idaman WNI
Total jumlah perkawinan campuran yang dilaporkan ke Dinas Dukcapil Jakarta sebanyak 1.952 pasangan dalam lima tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Fakta Kawin Campur di Jakarta: Pria AS dan Cewek Singapura Jadi Idaman WNI
Indonesia
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Setelah AS, urutan selanjutnya adalah Singapura (132 pasangan) dan Jerman (120 pasangan)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Setuju Kirim 10 Juta WNI ke Jepang
Program pengirima 10 juta WNI ke Jepang ini disebut-sebut bakal berlangsung setidaknya lima tahun kedepan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Setuju Kirim 10 Juta WNI ke Jepang
Bagikan