Lagi, WNI Dideportasi dari Korsel akibat Langgar Aturan Karantina

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 10 Juni 2020
Lagi, WNI Dideportasi dari Korsel akibat Langgar Aturan Karantina

Para peneliti mendemonstrasikan sampel iLAMP Novel-Coronavirus Detection Kit di kantor iONEBIO's di Seongnam, Korea Selatan, 26/3/2020. ANTARA/REUTERS/Kim Hong-Ji/TM

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Korea Selatan karena melanggar aturan karantina pencegahan penularan wabah COVID-19. Kejadian itu setidaknya kali kedua setelah WNI lain dideportasi atas kasus serupa sekitar dua bulan lalu.

WNI tersebut tiba di Korea Selatan pada 30 Mei. Ia mengisi surat pernyataan untuk menjalani karantina mandiri di Kota Gimpo, Provinsi Gyeonggi.

Baca Juga:

Tiongkok Laporkan Enam Kasus Baru COVID-19, Satu Transmisi Lokal

“Namun, dia tidak ke Gimpo melainkan menuju ke Daegu. Ini merupakan pelanggaran (aturan) kekarantinaan Korea Selatan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta, Rabu (10/6), dikutip Antara.

Karena pelanggaran tersebut, WNI yang tidak disebut identitasnya itu kemudian ditangkap oleh otoritas setempat dan segera dideportasi ke Indonesia pada 31 Mei 2020.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyampaikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Rabu (10/6/2020). (ANTARA/Yashinta Difa)
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyampaikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Rabu (10/6/2020). (ANTARA/Yashinta Difa)

Dari peristiwa ini, Judha mengimbau para WNI di luar negeri untuk mematuhi aturan dan hukum yang berlaku di negara setempat, terutama yang berkaitan dengan pandemi COVID-19.

“Upaya perlindungan WNI tentu perlu dibarengi dengan kepatuhan WNI terhadap hukum negara setempat,” tuturnya.

Baca Juga:

Trump Putuskan Hubungan dengan WHO, Tarik Dana Triliunan Rupiah

Sebelumnya pada April lalu, seorang WNI lain dideportasi dari Korea Selatan juga karena melanggar aturan isolasi mandiri yang wajib dilakukan selama 14 hari setibanya di negara itu.

Berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan otoritas Korea Selatan, WNI tersebut dianggap menyalahi aturan karena tidak tinggal sesuai dengan alamat yang dicantumkan dalam lembar pernyataan yang diisinya saat tiba di Bandara Internasional Incheon.

Karena itu guna merespons penyebaran pandemi COVID-19, Kemlu telah mengimbau agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda. (Knu)

Baca Juga:

Siprus Utara Lewati 41 Hari Tanpa Kasus Baru COVID-19

#Virus Corona #Korea Selatan #WNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Kutuk Penembakan di i Pantai Bondi Sydney, KJRI Minta WNI Waspada
Konsulat Jenderal RI (KJRI) mengimbau masyarakat Indonesia untuk tetap waspada menyusul penembakan di Pantai Bondi tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Indonesia Kutuk Penembakan di i Pantai Bondi Sydney, KJRI Minta WNI Waspada
Indonesia
Terkendala Aturan, Menlu Sugiono Akui Jasad 9 WNI Bisa Tertahan Lama di Hong Kong
Menlu Sugiono menjelaskan prosedur pemulangan jenazah dari Hong Kong pada umumnya berjalan cukup lama
Wisnu Cipto - Sabtu, 06 Desember 2025
Terkendala Aturan, Menlu Sugiono Akui Jasad 9 WNI Bisa Tertahan Lama di Hong Kong
Indonesia
Data Terbaru WNI Korban Kebakaran Hong Kong: 125 Selamat, 9 Tewas, 5 Masih Hilang
Seluruh WNI yang tinggal di Wang Fuk Court merupakan pekerja migran di sektor domestik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Data Terbaru WNI Korban Kebakaran Hong Kong: 125 Selamat, 9 Tewas, 5 Masih Hilang
Indonesia
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
KBRI Kuala Lumpur masih terus memberikan perlindungan hukum bagi ratusan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
 150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
Indonesia
95 WNI Selamat dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Lapor KJRI
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong memperkirakan jumlah WNI di komplek apartemen 140 orang.
Frengky Aruan - Senin, 01 Desember 2025
95 WNI Selamat dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Lapor KJRI
Indonesia
Nasib 76 WNI di Wang Fuk Cour Hong Kong Masih Gelap, Waktu Pemulangan Jenazah ke RI Belum Pasti
Kemenlu mencatat ada 140 WNI yang bekerja dan tinggal di Wang Fuk Court dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor domestik.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
Nasib 76 WNI di Wang Fuk Cour Hong Kong Masih Gelap, Waktu Pemulangan Jenazah ke RI Belum Pasti
Indonesia
9 WNI Tewas dalam Kebakaran, KJRI Hong Kong Bentuk Tim Koordinasi Pemulangan Jenazah
Kemenlu mengonfirmasi jumlah WNI korban tewas kebakaran apartemen Wang Fuk Court menjadi sembilan orang berdasarkan data terbaru dari Hong Kong Police Force
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
9 WNI Tewas dalam Kebakaran, KJRI Hong Kong Bentuk Tim Koordinasi Pemulangan Jenazah
Indonesia
Kebakaran di Hong Kong, 2 WNI Dinyatakan Tewas
Kemenlu menginformasikan semua korban merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Kebakaran di Hong Kong, 2 WNI Dinyatakan Tewas
ShowBiz
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
Video yang dihapus itu berisi permintaan maaf Chef Paik terkait dengan isu pelanggaran label asal produk, iklan menyesatkan, serta tuduhan penyalahgunaan siaran.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
Indonesia
7 Negara Bagian Terendam, WNI Korban Banjir Malaysia Diminta Lapor KBRI
Tujuh negara bagian Malaysia terendam. Hingga Senin ini, hampir 11.000 orang terdampak, dengan Kelantan menjadi wilayah yang paling parah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
7 Negara Bagian Terendam, WNI Korban Banjir Malaysia Diminta Lapor KBRI
Bagikan