Lagi-Lagi Novel Tuding Oknum Polri Terlibat, Begini Reaksi Polisi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 12 April 2018
Lagi-Lagi Novel Tuding Oknum Polri Terlibat, Begini Reaksi Polisi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali menuding ada oknum jenderal anggota Polri yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras yang dialaminya setahun lalu. Lalu bagaimana pihak kepolisian merespons tudingan penyidik KPK itu?

"Kita belum dapat informasi. Kita proses berdasarkan berita acara. Kita tidak bisa berprasangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/4).

Menurut Argo, tudingan adanya keterlibatan oknum Polri itu tidak pernah tertuang dalam penyidikan polisi selama ini. Argo, dalam mengusut kasus Novel ini, penegak hukum selalu berpegang pada aturan hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia saat ini.

Sejumlah aktivis anti korupsi melakukan aksi damai dan orasi dukungan untuk Novel Baswedan di Taman Pandang, depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/4). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

"Kita pro justicia. Sampai sekarang kita ada progres dari awal, sehingga perbulan kita laporkan proses seperti apa terkait perkembangan kasus Novel tersebut," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.

Kemarin, Novel kembali menyebutkan dugaan ada oknum Polri yang terlibat dalam aksi teror yang dialaminya. Mantan anggota Polri berpangkat Kompol itu sempat mengungkapkan fakta yang sama kepada sejumlah media saat diwawancara ketika menjalani perawatan mata kirinya di Singapaura, beberapa bulan lalu.

Tak hanya menuding oknum kepolisian, Novel juga menduga kasus teror yang menimpanya melibatkan pemegang kekuasaan. "Ini terkait dengan orang-orang yang punya kekuasaan. Saya menduga bahwa ada oknum Polri juga yang terlibat di sini sehingga saya ingin menyampaikan bahwa saya menduga itu yang terjadi," kata Novel di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) bersiap memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). Novel menyatakan kecewa terhadap pihak Kepolisian yang belum berhasil mengungkap kasus teror air keras yang dialaminya meskipun peristiwa tersebut telah setahun berlalu. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama/18
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) bersiap memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Hingga kini, Novel meyakini tidak ada kemauan dari Korps Bhayangkara untuk menuntaskan kasus teror yang dialaminya. "Seingat saya lima bulan setelah saya di Singapura saya menyampaikan bahwa saya meyakini ini tidak akan diungkap. Apakah itu merupakan keengganan atau memang ada suatu kesengajaan saya tidak tahu," tutur dia

Kendati demikian, Novel masih enggan mengungkap oknum Polri atau pihak yang punya kekuasaan yang disebutnya terlibat dalam kasus teror ini. Novel mengaku menyampaikan hal tersebut pada pihak kepolisian atau Komnas HAM.

"Nanti kita lihat lagi. Saya tidak ingin menyampaikan lebih jauh karena Komnas HAM sekarang sudah bekerja dan tentunya kita berharap apa yang dilakukan Komnas HAM ke depan menjadi kekuatan juga untuk mendukung untuk agar tidak lagi teror teror kepada orang-orang yang memberantas korupsi telah terjadi," tandas Novel. (gms)

#Novel Baswedan #Penyiraman Air Keras #Kombes Argo Yuwono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Indonesia
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Empat anggota TNI diadili dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Motif penyiraman itu terungkap dalam persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Bagikan