Lagi, KPK Tak Bisa Penuhi Undangan Pansus DPR
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tidak bisa memenuhi undangan panitia khusus (Pansus) DPR tentang KPK.
"Prinsip dasarnya masih belum ada perubahan, bahkan besok ada agenda pimpinan ke daerah juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (17/10).
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan institusinya tetap tidak akan memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK sebelum adanya putusan uji materi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada hari Selasa (17/10) Pansus kembali mengundang pimpinan KPK untuk menghadiri rapat di gedung DPR. Bila KPK kembali tidak memenuhi undangan tersebut, maka artinya sudah tiga kali KPK tidak memenuhi undangan tersebut.
"Sebenarnya sudah ada dua kali sebelumnya, ada dua surat yang sudah disampaikan ke KPK. Pertama saat itu untuk menghadirkan Miryam, kemudian kedua sekitar bulan lalu dan kami sampaikan kami tidak bisa memenuhi karena menunggu proses judicial review yang ada di MK," tambah Febri.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya di Rapat Paripurna DPR menjelaskan Pansus telah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.
Dia menjelaskan terkait aspek kelembagaan, KPK gagal dalam memposisikan dirinya sebagai lembaga supervisi dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak mampu membangun kerja sama yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak berjalan baik dan terjadi kemandekan supervisi, menurut Agun, karena laporan dari Kejaksaan tidak ditindaklanjuti KPK.
Agun mengatakan Pansus menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam mengumpulkan alat bukti dan ada saksi yang harus mengikuti keinginan penyidik KPK.
Ada enam fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam Pansus Hak Angket KPK yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP dan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.
Ketua pansus hak angket adalah Agun Gunanjar yang juga disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP. Dalam dakwan Agung Gunandar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah satu juta dolar AS. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati