Lagi, KPK Tak Bisa Penuhi Undangan Pansus DPR

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 17 Oktober 2017
Lagi, KPK Tak Bisa Penuhi Undangan Pansus DPR

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tidak bisa memenuhi undangan panitia khusus (Pansus) DPR tentang KPK.

"Prinsip dasarnya masih belum ada perubahan, bahkan besok ada agenda pimpinan ke daerah juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (17/10).

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan institusinya tetap tidak akan memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK sebelum adanya putusan uji materi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada hari Selasa (17/10) Pansus kembali mengundang pimpinan KPK untuk menghadiri rapat di gedung DPR. Bila KPK kembali tidak memenuhi undangan tersebut, maka artinya sudah tiga kali KPK tidak memenuhi undangan tersebut.

"Sebenarnya sudah ada dua kali sebelumnya, ada dua surat yang sudah disampaikan ke KPK. Pertama saat itu untuk menghadirkan Miryam, kemudian kedua sekitar bulan lalu dan kami sampaikan kami tidak bisa memenuhi karena menunggu proses judicial review yang ada di MK," tambah Febri.

Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya di Rapat Paripurna DPR menjelaskan Pansus telah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.

Dia menjelaskan terkait aspek kelembagaan, KPK gagal dalam memposisikan dirinya sebagai lembaga supervisi dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak mampu membangun kerja sama yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak berjalan baik dan terjadi kemandekan supervisi, menurut Agun, karena laporan dari Kejaksaan tidak ditindaklanjuti KPK.

Agun mengatakan Pansus menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam mengumpulkan alat bukti dan ada saksi yang harus mengikuti keinginan penyidik KPK.

Ada enam fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam Pansus Hak Angket KPK yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP dan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.

Ketua pansus hak angket adalah Agun Gunanjar yang juga disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP. Dalam dakwan Agung Gunandar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah satu juta dolar AS. (*)

Sumber: ANTARA

#KPK #Pansus KPK #Febri Diansyah #Agus Rahardjo #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo
DPR RI tidak akan terlibat dalam Komisi Reformasi Polri karena mereka nantinya yang akan mengawasi komisi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR
Jokowi menanggapi polemik UU Perampasan Aset. Ia mengatakan, bahwa sudah tiga kali mengajukan ke DPR saat masih menjabat sebagai Presiden RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR
Indonesia
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
Selain pemulihan korban, Safaruddin juga menyoroti aspek pembinaan pelaku
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
Visi dari program Sekolah Rakyat adalah membentuk agen-agen perubahan dari keluarga miskin
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
Indonesia
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus berperan aktif dalam memberikan bekal pengetahuan ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Indonesia
Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora
Bambang memastikan tidak ada pembicaraan di internal Gerindra terkait wacana Saraswati mengisi kursi Menpora.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora
Indonesia
Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali
Bali memiliki peran krusial sebagai wajah pariwisata Indonesia, dan kerugian akibat banjir berdampak pada citra negara di mata dunia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Bagikan