Lagi, KPK Tak Bisa Penuhi Undangan Pansus DPR
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tidak bisa memenuhi undangan panitia khusus (Pansus) DPR tentang KPK.
"Prinsip dasarnya masih belum ada perubahan, bahkan besok ada agenda pimpinan ke daerah juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (17/10).
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan institusinya tetap tidak akan memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK sebelum adanya putusan uji materi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada hari Selasa (17/10) Pansus kembali mengundang pimpinan KPK untuk menghadiri rapat di gedung DPR. Bila KPK kembali tidak memenuhi undangan tersebut, maka artinya sudah tiga kali KPK tidak memenuhi undangan tersebut.
"Sebenarnya sudah ada dua kali sebelumnya, ada dua surat yang sudah disampaikan ke KPK. Pertama saat itu untuk menghadirkan Miryam, kemudian kedua sekitar bulan lalu dan kami sampaikan kami tidak bisa memenuhi karena menunggu proses judicial review yang ada di MK," tambah Febri.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya di Rapat Paripurna DPR menjelaskan Pansus telah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.
Dia menjelaskan terkait aspek kelembagaan, KPK gagal dalam memposisikan dirinya sebagai lembaga supervisi dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak mampu membangun kerja sama yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak berjalan baik dan terjadi kemandekan supervisi, menurut Agun, karena laporan dari Kejaksaan tidak ditindaklanjuti KPK.
Agun mengatakan Pansus menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam mengumpulkan alat bukti dan ada saksi yang harus mengikuti keinginan penyidik KPK.
Ada enam fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam Pansus Hak Angket KPK yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP dan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.
Ketua pansus hak angket adalah Agun Gunanjar yang juga disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP. Dalam dakwan Agung Gunandar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah satu juta dolar AS. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba