Kuota Haji Indonesia Tahun 2024 Capai 241 Ribu, Terbesar Sepanjang Sejarah

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Senin, 25 Maret 2024
Kuota Haji Indonesia Tahun 2024 Capai 241 Ribu, Terbesar Sepanjang Sejarah

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab. (Foto: Dok. Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyelanggaran ibadah Haji 2024 sudah di depan mata. Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota jemaah yang sangat besar. Jumlah totalnya mencapai 200 ribuan lebih kuota haji.

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab mengatakan, kuota jemaah Indonesia tahun 2024 ini adalah yang terbanyak.

“Tahun 2024, jumlah jemaah haji merupakan jumlah jamaah terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia," ucap Saiful Mujab, Senin (25/3).

Rinciannya, kuota Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M sebesar 221 ribu jemaah.

Selain itu, Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah. Ditambah 10 ribu kuota tambahan diperuntukan bagi jemaah haji reguler. Sementara, 10 ribu lainnya untuk jemaah haji khusus.

Baca juga:

Hati-Hati Penipuan Kuota dan Layanan Haji Khusus di 2024

“Sehingga total jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 241 ribu orang, terdiri atas 213.320 jamaah dan 27.680 jamaah haji khusus,” ucap Saiful.

Jemaah haji reguler, lanjut Saiful, akan dibagi dalam 554 kelompok terbang (kloter). Mereka akan diberangkatkan dari 13 Bandara yang berasal dari 14 Embarkasi.

Kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.

"Kami berupaya melakukan yang terbaik untuk melayani tamu Allah, terlebih melayani jamaah lanjut usia," jelas Saiful.

Baca juga:

Muhajir Dukung KUA Layanan Semua Agama, Polikus Dedi Malah Usul Disdukcapil

Masyarakat pun diimbau untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran paket murah biaya umrah dan haji khusus. Masyarakat bisa melakukan cek dan ricek dengan paket harga yang ditawarkan.

Untuk melihat daftar penyelenggara umrah atau haji khusus yang berizin, ada di SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

Data Kementerian Agama menyebut, ada 2.573 travel yang melayani umrah ke Tanah Suci. Publik jangan gampang percaya dengan berbagai paket visa yang dijanjikan dapat digunakan dan memudahkan perjalanan ibadah ke Tanah Suci, baik untuk ibadah umrah ataupun ibadah haji.

Pengecekan itu perlu dilakukan sebelum masyarakat memilih biro perjalanan umrah maupun haji khusus. Salah satunya memastikan layanannya penerbangannya, visanya, hingga bagaimana layanan di Arab Saudi. (knu)

Baca juga:

Garuda Indonesia Janjikan Pelayanan Ekstra Bagi Jemaah Haji

#Calon Haji #Jemaah Haji #Kemenag #Kuota Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027, Kemenkes Patok Paling Mahal Rp 2,15 Juta
Kemenkes usulkan batas tarif MCU dan vaksinasi haji 2027 maksimal Rp 2,15 juta. SEB 3 Kementerian resmi terbit untuk berantas calo porsi haji!
Wisnu Cipto - Senin, 12 Oktober 2026
Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027, Kemenkes Patok Paling Mahal Rp 2,15 Juta
Indonesia
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp 25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp 3,4 juta pada rekening virtual jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Indonesia
Pemerintah Benahi Antrean Haji, Temukan 400 Ribu Data Jemaah Invalid
Pemerintah kini telah memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji. Lalu, 400 ribu data jemaah ditemukan invalid.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Benahi Antrean Haji, Temukan 400 Ribu Data Jemaah Invalid
Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Komisi VIII DPR menyoroti 400 ribu data antrean haji yang berisiko tidak valid. Kemenhaj pun diminta segera menuntaskan masalah tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Indonesia
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan