Hati-Hati Penipuan Kuota dan Layanan Haji Khusus di 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Maret 2024
Hati-Hati Penipuan Kuota dan Layanan Haji Khusus di 2024

Jemaah haji menunggu bus di Hotel 603 di Makkah, Arab Saudi, Senin (10/7/2023), menjelang pemulangan ke Tanah Air. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mendapatkan kuota Jemaah Haji Indonesia pada 2024 sebanyak 221.000 orang, dengan tambahan sebanyak 20.000 orang sehingga total berjumlah 241.000 orang. Yang akan dibagi bagi jemaah haji reguler dan khusus.

Kementerian Agama mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan biro perjalanan yang menawarkan ibadah haji khusus maupun umrah berbiaya murah.

Baca juga:

Muhajir Dukung KUA Layanan Semua Agama, Polikus Dedi Malah Usul Disdukcapil

"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan tergiur dengan slogan haji murah. Pastikan di dalam layanan yang mereka berikan itu dalam bentuk apa," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani di Jakarta, Minggu.

Jaja mengatakan, ada banyak penawaran beribadah haji tanpa antrean. Padahal, Kementerian Agama telah membagi alokasi kuota pemberangkatan, baik untuk jamaah reguler maupun khusus.

"Masyarakat harus waspada. Sebab banyak kasus yang ditemui dengan persoalan vendor gagal menyediakan tiket dan visa hingga berakibat jamaah gagal berangkat. Ada pula kasus jamaah yang terlantar karena pihak penyedia tidak siapkan layanan di Arab Saudi," katanya.

Ia menegaskan, salah satu upaya untuk menghindari agar tak tertipu yakni mengecek daftar penyelenggara perjalanan berizin atau tidak melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

"Sekarang ini tidak kurang ada 2.573 travel yang melayani umrah ke tanah suci. Jangan tergiur dengan paket murah, bisa dicek apakah biro perjalanan yang menawarkan tersebut termasuk sudah berizin atau belum," katanya.

Sementara terkait adanya PIHK maupun PPIU yang sempat membuat kasus karena terbukti menelantarkan jamaahnya, Kemenag telah memberi sanksi berupa penghentian. Paling tidak, tiga travel yang sudah hentikan.

"Sanksi yang diberikan pada travel yang melanggar pertama, penghentian sementara dan yang dua lagi pembekuan," katanya.(*)

Baca juga:

Garuda Indonesia Janjikan Pelayanan Ekstra Bagi Jemaah Haji

Bagikan
Bagikan