Kubu Yaqut Sayangkan KPK Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Kubu Yaqut Sayangkan KPK Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SIDANG perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait alias Gus Yaqut terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji diwarnai ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim kuasa hukum Gus Yaqut menyayangkan sikap lembaga antirasuah tersebut karena dinilai bertentangan dengan pernyataan sebelumnya yang menyatakan kesiapan menghadapi gugatan.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan ketidakhadiran KPK memunculkan pertanyaan mengenai komitmen lembaga tersebut dalam menghadapi proses hukum yang diajukan kliennya. Padahal, sebelumnya KPK menyatakan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan dan siap menghadapi gugatan praperadilan.

“Kita melihat respons KPK pasca kami mengajukan permohonan ini. Mereka begitu yakin menyatakan sudah sesuai prosedur dan siap. Namun, hari ini justru mereka menunda,” ujar Mellisa setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Baca juga:

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji



Meski demikian, Mellisa menegaskan pihaknya tetap menghormati hak KPK untuk tidak hadir dalam sidang perdana dan mengajukan penundaan. Namun, tim hukum memastikan akan terus mengawal jalannya proses praperadilan agar berlangsung secara transparan dan sesuai koridor hukum.

Menurut dia, praperadilan merupakan mekanisme penting dalam sistem hukum pidana untuk menguji aspek formil sebuah penyidikan, termasuk keabsahan penetapan tersangka. Oleh karena itu, pihaknya berharap hakim tunggal yang menangani perkara dapat menilai perkara secara objektif dan prosedural.

Mellisa juga menekankan penetapan status tersangka memiliki dampak besar terhadap hak asasi seseorang. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. “Betapa besar efek penetapan tersangka jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur undang-undang. Ini akan menjadi persoalan serius,” kata Mellisa.

Sementara itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang persidangan pada 3 Maret 2026. Sidang lanjutan tersebut menjadi kesempatan bagi pihak termohon untuk memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Apabila termohon kembali tidak hadir, hakim berwenang melanjutkan proses pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.(Pon)

Baca juga:

Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara


#KPK #Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Bagikan