Kubu Yaqut Sayangkan KPK Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Kubu Yaqut Sayangkan KPK Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SIDANG perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait alias Gus Yaqut terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji diwarnai ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim kuasa hukum Gus Yaqut menyayangkan sikap lembaga antirasuah tersebut karena dinilai bertentangan dengan pernyataan sebelumnya yang menyatakan kesiapan menghadapi gugatan.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan ketidakhadiran KPK memunculkan pertanyaan mengenai komitmen lembaga tersebut dalam menghadapi proses hukum yang diajukan kliennya. Padahal, sebelumnya KPK menyatakan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan dan siap menghadapi gugatan praperadilan.

“Kita melihat respons KPK pasca kami mengajukan permohonan ini. Mereka begitu yakin menyatakan sudah sesuai prosedur dan siap. Namun, hari ini justru mereka menunda,” ujar Mellisa setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Baca juga:

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji



Meski demikian, Mellisa menegaskan pihaknya tetap menghormati hak KPK untuk tidak hadir dalam sidang perdana dan mengajukan penundaan. Namun, tim hukum memastikan akan terus mengawal jalannya proses praperadilan agar berlangsung secara transparan dan sesuai koridor hukum.

Menurut dia, praperadilan merupakan mekanisme penting dalam sistem hukum pidana untuk menguji aspek formil sebuah penyidikan, termasuk keabsahan penetapan tersangka. Oleh karena itu, pihaknya berharap hakim tunggal yang menangani perkara dapat menilai perkara secara objektif dan prosedural.

Mellisa juga menekankan penetapan status tersangka memiliki dampak besar terhadap hak asasi seseorang. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. “Betapa besar efek penetapan tersangka jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur undang-undang. Ini akan menjadi persoalan serius,” kata Mellisa.

Sementara itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang persidangan pada 3 Maret 2026. Sidang lanjutan tersebut menjadi kesempatan bagi pihak termohon untuk memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Apabila termohon kembali tidak hadir, hakim berwenang melanjutkan proses pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.(Pon)

Baca juga:

Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara


#KPK #Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Bagikan