MERAHPUTIH.COM - SIDANG perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait alias Gus Yaqut terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji diwarnai ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim kuasa hukum Gus Yaqut menyayangkan sikap lembaga antirasuah tersebut karena dinilai bertentangan dengan pernyataan sebelumnya yang menyatakan kesiapan menghadapi gugatan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan ketidakhadiran KPK memunculkan pertanyaan mengenai komitmen lembaga tersebut dalam menghadapi proses hukum yang diajukan kliennya. Padahal, sebelumnya KPK menyatakan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan dan siap menghadapi gugatan praperadilan.
“Kita melihat respons KPK pasca kami mengajukan permohonan ini. Mereka begitu yakin menyatakan sudah sesuai prosedur dan siap. Namun, hari ini justru mereka menunda,” ujar Mellisa setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Baca juga:
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Meski demikian, Mellisa menegaskan pihaknya tetap menghormati hak KPK untuk tidak hadir dalam sidang perdana dan mengajukan penundaan. Namun, tim hukum memastikan akan terus mengawal jalannya proses praperadilan agar berlangsung secara transparan dan sesuai koridor hukum.
Menurut dia, praperadilan merupakan mekanisme penting dalam sistem hukum pidana untuk menguji aspek formil sebuah penyidikan, termasuk keabsahan penetapan tersangka. Oleh karena itu, pihaknya berharap hakim tunggal yang menangani perkara dapat menilai perkara secara objektif dan prosedural.
Mellisa juga menekankan penetapan status tersangka memiliki dampak besar terhadap hak asasi seseorang. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. “Betapa besar efek penetapan tersangka jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur undang-undang. Ini akan menjadi persoalan serius,” kata Mellisa.
Sementara itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang persidangan pada 3 Maret 2026. Sidang lanjutan tersebut menjadi kesempatan bagi pihak termohon untuk memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Apabila termohon kembali tidak hadir, hakim berwenang melanjutkan proses pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.(Pon)
Baca juga:
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara