Kubu Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 April 2024
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Anggota THN Amin, Heru Widodo bersama tim hukum kubu 01 (MP/Asropih).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah menyerahkan kesimpulan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4).

Dalam penyerahan kesimpulan ini, THN Amin menyerahkan 35 bukti tambahan ke MK.

Baca juga:

Anggap Gagal Buktikan Segala Tuduhan, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini," kata Anggota THN Amin, Heru Widodo di MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Adapun 35 bukti tambahan itu antara lain berkenaan dengan pelanggaran terhadap persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Selanjutnya juga bukti tentang pelanggaran-pelanggaran berupa penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) berupa sembako. Lalu, persoalan netralitas dari para pejabat kepala daerah dan kepala desa.

Baca juga:

Refly Harun Sebut Haram Hukumnya MK Tak Kabulkan Permohonan PHPU Anies-Muhaimin

"Kemudian juga mengenai IT. semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," urainya.

Sementara itu, Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus menyakini MK dapat mengabulkan permohonan kubu 01 dengan saksi dan ahli yang dihadirkan di MK. Serta dengan 35 bukti tambahan yang disampaikan ke MK.

"Menurut saya tidak ada kata lain lagi kalau tidak dikabulkan," mantan Kepala Basarnas.

Baca juga:

Empat Menteri Kabinet Jokowi Dipanggil MK, Kubu Anies-Muhaimin: Kejutan!

Maka ia menaruh harapan kepada MK untuk bisa memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024 seadil-adilnya dan dengan hati yang tenang, tanpa adanya pengaruh dari pihak lain.

"Jadi saya yakin majelis hakim, mahkamah konstitusi yang dengan profesional selama ini sudah melakukan sidang dengan baik dan tulus, saya mengikuti setiap hari, mudah-mudahan diberikan keleluasaan berpikir, hati yang tenang untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya," tutupnya. (Asp)

#Anies Baswedan #Muhaimin Iskandar #Pilpres 2024 #Mahkamah Konstitusi #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Anies menilai masyarakat tidak boleh menganggap penderitaan akibat bencana sebagai sesuatu yang biasa.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Cak Imin Luncurkan Program 10.000 MCK Untuk Pondok Pesantren
Kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kualitas lingkungan tempat belajar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Cak Imin Luncurkan Program 10.000 MCK Untuk Pondok Pesantren
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan