Kubu Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Anggota THN Amin, Heru Widodo bersama tim hukum kubu 01 (MP/Asropih).
MerahPutih.com - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah menyerahkan kesimpulan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4).
Dalam penyerahan kesimpulan ini, THN Amin menyerahkan 35 bukti tambahan ke MK.
Baca juga:
Anggap Gagal Buktikan Segala Tuduhan, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar
"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini," kata Anggota THN Amin, Heru Widodo di MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Adapun 35 bukti tambahan itu antara lain berkenaan dengan pelanggaran terhadap persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Selanjutnya juga bukti tentang pelanggaran-pelanggaran berupa penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) berupa sembako. Lalu, persoalan netralitas dari para pejabat kepala daerah dan kepala desa.
Baca juga:
Refly Harun Sebut Haram Hukumnya MK Tak Kabulkan Permohonan PHPU Anies-Muhaimin
"Kemudian juga mengenai IT. semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," urainya.
Sementara itu, Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus menyakini MK dapat mengabulkan permohonan kubu 01 dengan saksi dan ahli yang dihadirkan di MK. Serta dengan 35 bukti tambahan yang disampaikan ke MK.
"Menurut saya tidak ada kata lain lagi kalau tidak dikabulkan," mantan Kepala Basarnas.
Baca juga:
Empat Menteri Kabinet Jokowi Dipanggil MK, Kubu Anies-Muhaimin: Kejutan!
Maka ia menaruh harapan kepada MK untuk bisa memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024 seadil-adilnya dan dengan hati yang tenang, tanpa adanya pengaruh dari pihak lain.
"Jadi saya yakin majelis hakim, mahkamah konstitusi yang dengan profesional selama ini sudah melakukan sidang dengan baik dan tulus, saya mengikuti setiap hari, mudah-mudahan diberikan keleluasaan berpikir, hati yang tenang untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
