Kubu Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 April 2024
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Anggota THN Amin, Heru Widodo bersama tim hukum kubu 01 (MP/Asropih).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah menyerahkan kesimpulan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4).

Dalam penyerahan kesimpulan ini, THN Amin menyerahkan 35 bukti tambahan ke MK.

Baca juga:

Anggap Gagal Buktikan Segala Tuduhan, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini," kata Anggota THN Amin, Heru Widodo di MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Adapun 35 bukti tambahan itu antara lain berkenaan dengan pelanggaran terhadap persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Selanjutnya juga bukti tentang pelanggaran-pelanggaran berupa penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) berupa sembako. Lalu, persoalan netralitas dari para pejabat kepala daerah dan kepala desa.

Baca juga:

Refly Harun Sebut Haram Hukumnya MK Tak Kabulkan Permohonan PHPU Anies-Muhaimin

"Kemudian juga mengenai IT. semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," urainya.

Sementara itu, Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus menyakini MK dapat mengabulkan permohonan kubu 01 dengan saksi dan ahli yang dihadirkan di MK. Serta dengan 35 bukti tambahan yang disampaikan ke MK.

"Menurut saya tidak ada kata lain lagi kalau tidak dikabulkan," mantan Kepala Basarnas.

Baca juga:

Empat Menteri Kabinet Jokowi Dipanggil MK, Kubu Anies-Muhaimin: Kejutan!

Maka ia menaruh harapan kepada MK untuk bisa memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024 seadil-adilnya dan dengan hati yang tenang, tanpa adanya pengaruh dari pihak lain.

"Jadi saya yakin majelis hakim, mahkamah konstitusi yang dengan profesional selama ini sudah melakukan sidang dengan baik dan tulus, saya mengikuti setiap hari, mudah-mudahan diberikan keleluasaan berpikir, hati yang tenang untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya," tutupnya. (Asp)

#Anies Baswedan #Muhaimin Iskandar #Pilpres 2024 #Mahkamah Konstitusi #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan
Ketua Partai Nasional Inisiatif Palestina, Mustafa Barghouti, mengecam sikap PBNU yang mengundang tokoh akademisi Israel, Peter Berkowitz. Hal itu tak bisa dibenarkan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Adapula sejumlah direksi dari Gojek ikut mengantarkan pemakaman korban.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Bagikan