Kubu Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 April 2024
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Anggota THN Amin, Heru Widodo bersama tim hukum kubu 01 (MP/Asropih).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah menyerahkan kesimpulan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4).

Dalam penyerahan kesimpulan ini, THN Amin menyerahkan 35 bukti tambahan ke MK.

Baca juga:

Anggap Gagal Buktikan Segala Tuduhan, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini," kata Anggota THN Amin, Heru Widodo di MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Adapun 35 bukti tambahan itu antara lain berkenaan dengan pelanggaran terhadap persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Selanjutnya juga bukti tentang pelanggaran-pelanggaran berupa penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) berupa sembako. Lalu, persoalan netralitas dari para pejabat kepala daerah dan kepala desa.

Baca juga:

Refly Harun Sebut Haram Hukumnya MK Tak Kabulkan Permohonan PHPU Anies-Muhaimin

"Kemudian juga mengenai IT. semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," urainya.

Sementara itu, Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus menyakini MK dapat mengabulkan permohonan kubu 01 dengan saksi dan ahli yang dihadirkan di MK. Serta dengan 35 bukti tambahan yang disampaikan ke MK.

"Menurut saya tidak ada kata lain lagi kalau tidak dikabulkan," mantan Kepala Basarnas.

Baca juga:

Empat Menteri Kabinet Jokowi Dipanggil MK, Kubu Anies-Muhaimin: Kejutan!

Maka ia menaruh harapan kepada MK untuk bisa memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024 seadil-adilnya dan dengan hati yang tenang, tanpa adanya pengaruh dari pihak lain.

"Jadi saya yakin majelis hakim, mahkamah konstitusi yang dengan profesional selama ini sudah melakukan sidang dengan baik dan tulus, saya mengikuti setiap hari, mudah-mudahan diberikan keleluasaan berpikir, hati yang tenang untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya," tutupnya. (Asp)

#Anies Baswedan #Muhaimin Iskandar #Pilpres 2024 #Mahkamah Konstitusi #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Cak Imin Resmikan Groundbreaking Rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Tekankan Momentum Berbenah
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin, hadiri groundbreaking rekonstruksi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. Tekankan penguatan keamanan dan tata kelola pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Cak Imin Resmikan Groundbreaking Rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Tekankan Momentum Berbenah
Indonesia
SPPG Jadi Motor Ekonomi Lokal, Cak Imin: Jangan Ada Bahan Impor
Cak Imin menegaskan dapur SPPG dalam program MBG harus memakai bahan lokal dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Larangan bahan impor diterapkan bertahap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
SPPG Jadi Motor Ekonomi Lokal, Cak Imin: Jangan Ada Bahan Impor
Indonesia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Bisa Memerintah Dirinya, Malah Minta Cak Imin dan Menteri Lain Ikut Bertobat
Menurut Bahlil, seharusnya Cak Imin juga melakukan tobat.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Bisa Memerintah Dirinya, Malah Minta Cak Imin dan Menteri Lain Ikut Bertobat
Indonesia
Bencana Alam Marak Terjadi di Indonesia, Cak Imin Ajak Pemerintah Bertobat
Muhaimin Iskandar mengatakan bencana alam yang terjadi tak lain akibat dari kesalahan manusia sendiri.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
Bencana Alam Marak Terjadi di Indonesia, Cak Imin Ajak Pemerintah Bertobat
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Bagikan