Kuasa Hukum tak Bisa Jenguk Munarman, Polri: Kasusnya Kelas Berat
Eks pentolan FPI, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror, Selasa (27/4). Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan terorisme Munarman protes karena tak bisa menemui kliennya sudah berhari-hari ditahan. Polisi menjelaskan penyidikan kasus terorisme berbeda hukum acaranya dengan kasus pidana lainnya.
Kabagpenum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi, penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Apalagi, terorisme masuk dalam extraordinary crime
Baca Juga
Tangkap Munarman, Polri Dinilai Jaga Ideologi dan Marwah Negara
"Jadi saya jawab alasannya (tidak bisa dijenguk) karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/4).
Ia juga memastikan, penanganan kasus terorisme hukum acaranya berbeda dengan kasus biasa.
"Terkait itu, bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan penyidik masih fokus memeriksa Munarman. Dia juga menyebut penyidik terus mendalami keterlibatan Munarman dalam jaringan teroris.
"Yang jelas, keterlibatannya adalah aksi terorisme. Sedang didalami keterlibatannya di mana. Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti," jelasnya.
Kesulitan tim kuasa hukum bertemu dengan eks pentolan FPI itu disampaikan pengacara oleh Aziz Yanuar. Bahkan, makanan hingga pakaian masih diupayakan dikirimkan ke Munarman.
"Sekarang kami lagi usahakan untuk bahan makanan sama pakaian bisa masuk, kita lagi komunikasi dan Insya Allah bisa lah," Aziz Yanuar kepada wartawan, Jumat (30/4).
Aziz masih meyakini kalau polisi bisa mengabulkan upaya kuasa hukum untuk memenuhi kebutuhan Munarman. Aziz masih percaya polisi masih akan bersikap humanis.
"Karena saya yakin pihak kepolisian selalu mengedepankan secara institusi selalu mengedepankan hak asasi manusia juga selalu humanis," tuturnya. (Knu)
Baca Juga
Kuasa Hukum Akui Munarman, Rizieq dan Petinggi FPI Lainnya Dukung ISIS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana