Kuasa Hukum Labora Sitorus Ajukan PK


Labora Sitorus, polisi yang terkait rekening gendut (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
MerahPutih.Com - Perkara Labora Sitorus, mantan polisi yang divonis 15 tahun penjara karena pencucian uang dan "illegal logging" memasuki babak baru dengan menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan hukumnya.
Guna melakukan peninjauan kembali putusan Labora Sitorus, tim kuasa hukumnya yang dipimpin Muchtar Pakpahan mendatangi Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Selasa (8/8) kemarin, untuk melihat dan pemeriksaan berkas perkara Labora Sitorus.
Muchtar Pakpahan mengatakan, kedatangannya bersama tim di Pengadilan dan beberapa pihak terkait di Kota Sorong untuk mengumpulkan data-data dengan tujuan mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan Labora.
Dia mengatakan, pengumpulan data belum final namun data yang telah dikumpulkan sudah cukup kuat sebagai dasar untuk pengajuan PK.
"Kami belum bisa memastikan kapan mengajukan PK karena pengumpulan data masih terus berlanjut hingga mendapat data-data yang benar-benar akurat dan dapat dijadikan alasan kuat untuk PK," ujarnya.
Muchtar menilai banyak kejanggalan dalam perkara Labora Sitorus. Namun dia belum bisa menyebut kejanggalan tersebut karena pengumpulan data belum final.
Selain sebagai kuasa hukum, menurut Muchtar, dirinya adalah ketua serikat buruh yang sangat prihatin terhadap kasus Labora yang menyebabkan sekitar 600 orang kehilangan pekerjaan.
"Menciptakan lapangan kerja bagi 600 orang masyarakat tidaklah mudah. Sebab itu, kami mengupayakan agar ada keadilan yang sesungguhnya terhadap Labora serta perusahaannya bisa beroperasi kembali menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat," ungkap dia.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat](https://img.merahputih.com/media/57/8d/e2/578de21120a135d5d5e7d2c791ac4b97_182x135.png)
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir

KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Langgar Aturan dan Merusak Alam, Prabowo Akhirnya Hentikan Langsung Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Komisi IX DPR Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Papua Barat: Tidak Ada RS Tipe A dan B dan Dokter Spesialis Masih Langka

Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba

Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana

Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi

Tiga Jenderal Pimpin Pencarian Iptu Tomi di Hutan Papua Barat
