Kuasa Hukum Cecar Saksi Ahli Soal Transkrip Pidato Ahok

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Februari 2017
 Kuasa Hukum Cecar Saksi Ahli Soal Transkrip Pidato Ahok

Saksi ahli Sidang Ahok (Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Ukuran:
14
Audio:

Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Sidang kesepuluh itu menghadirkan saksi ahli dari beberapa bidang studi, diantaranya Agama Islam, Hukum Pidana dan Bahasa. Saksi ahli kedua yang dihadirkan adalah Ahli Bahasa Indonesia Prof Mahyani.

Dalam sidang, saksi dicecar pertanyaan soal transkrip pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Kuasa hukum Ahok menanyakan soal komunikasi verbal dan tulisan dalam sistem tata bahasa.

"Komunikasi itu ada teks dan lisan. Kami mau tanya, apa bedanya bahasa lisan menjadi teks. Misalnya video kemudian ditranskrip tulisan," tanya pengacara Ahok.

Ahok di ruang sidang
Suasana Sidang Ahok (Antara Foto/Ramdani)

"Percakapan menjadi teks setelah ditranskrip. Dalam bahasa lisan tidak beraturan. Kalau tulisan sudah harus menggunakan subjek objek dan lain-lain," terangnya.

Namun, dalam konteks transkripan pidato harus jujur. "Desah dan gerak tubuh harus ditulis," jawab Mahyani.

Melanjutkan pertanyaan, pengacara Ahok menanyakan kembali soal kasus pidato Basuki. Di situ ada gestur, tertawa dan tepuk tangan. Tapi, Kami heran JPU membubuhi teks dengan berbagai tanda baca. Sehingga sesuai dengan kepentingannya.

"Transkrip harus jelas, sesuai dengan kejadian saat itu," jelas saksi ahli Mahyani.

Mahyani menjelaskan bahwa sebuah percakapan harus dimaknai seutuhnya dalam satu episode tersebut.

"Tidak boleh sepotong-sepotong dan tentunya konteks dari percakapan itu harus jelas," tandasnya.

#Sidang Ahok # Penistaan Agama #Saksi Ahli #Al Maidah 51
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Akun Galih Loss yang mempunyai ribuan follower itu kini ditangan penyidik.
Frengky Aruan - Jumat, 26 April 2024
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Dwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Indonesia
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polisi menyebut unggahan Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 April 2024
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Indonesia
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/9) kemarin.
Zulfikar Sy - Kamis, 21 September 2023
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Indonesia
Bareskrim Periksa 38 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ratusan rekening yang diblokir tersebut merupakan milik Panji, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan lembaga terkait Al-Zaytun lainnya.
Mula Akmal - Rabu, 20 September 2023
Bareskrim Periksa 38 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang
Bagikan