Kuasa Hukum Cecar Saksi Ahli Soal Transkrip Pidato Ahok
 Eddy Flo - Senin, 13 Februari 2017
Eddy Flo - Senin, 13 Februari 2017 
                Saksi ahli Sidang Ahok (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Sidang kesepuluh itu menghadirkan saksi ahli dari beberapa bidang studi, diantaranya Agama Islam, Hukum Pidana dan Bahasa. Saksi ahli kedua yang dihadirkan adalah Ahli Bahasa Indonesia Prof Mahyani.
Dalam sidang, saksi dicecar pertanyaan soal transkrip pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Kuasa hukum Ahok menanyakan soal komunikasi verbal dan tulisan dalam sistem tata bahasa.
"Komunikasi itu ada teks dan lisan. Kami mau tanya, apa bedanya bahasa lisan menjadi teks. Misalnya video kemudian ditranskrip tulisan," tanya pengacara Ahok.
 
"Percakapan menjadi teks setelah ditranskrip. Dalam bahasa lisan tidak beraturan. Kalau tulisan sudah harus menggunakan subjek objek dan lain-lain," terangnya.
Namun, dalam konteks transkripan pidato harus jujur. "Desah dan gerak tubuh harus ditulis," jawab Mahyani.
Melanjutkan pertanyaan, pengacara Ahok menanyakan kembali soal kasus pidato Basuki. Di situ ada gestur, tertawa dan tepuk tangan. Tapi, Kami heran JPU membubuhi teks dengan berbagai tanda baca. Sehingga sesuai dengan kepentingannya.
"Transkrip harus jelas, sesuai dengan kejadian saat itu," jelas saksi ahli Mahyani.
Mahyani menjelaskan bahwa sebuah percakapan harus dimaknai seutuhnya dalam satu episode tersebut.
"Tidak boleh sepotong-sepotong dan tentunya konteks dari percakapan itu harus jelas," tandasnya.
Bagikan
Berita Terkait
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
 
                      Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
 
                      Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
 
                      Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
 
                      Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
 
                      Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
 
                      Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
 
                      Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
 
                      Bareskrim Periksa 38 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang
 
                      




