Kuasa Hukum Bakal Buktikan KPK Salahi SOP Tetapkan Setnov Tersangka

Eddy FloEddy Flo - Senin, 25 September 2017
Kuasa Hukum Bakal Buktikan KPK Salahi SOP Tetapkan Setnov Tersangka

Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana meyakini Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dibawa pihaknya bisa meloloskan kliennya dari status tersangka.

Diketahui, Kuasa hukum Setnov hari ini memaparkan 30 alat bukti yang salah satunya merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK terhadap KPK yang substansinya berisikan tentang soal Standard Operational Procedure(SOP) KPK.

"Satu dua bukti kalo memang itu telak ya memang bukti itulah yang nilai buktinya kuat, kita akan lihat dulu sampe sejauh mana hal itu bisa dinyatakan sebagai alat bukti," kata Ketut Mulya Arsana di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(25/9).

Ketut menampik, tim kuasa hukum Setnov melawan KPK menggunakan senjata yang sama dengan yang digunakan oleh Hadi Purnomo ketika menang di Praperadilan saat berhadapan dengan lembaga antirasuah.

Menurut Ketut Mulya Arsana, selama ini pihaknya telah mencoba untuk mencari akses terkait SOP yang dijalankan KPK, namun sejauh ini ternyata hal tersebut belum terekspos ke publik.

"Kebetulan kan adanya di Pak Hadi Purnomo SOP itu dibuktikan dalam nomor LHP 115, maka itu kita buktikan, kita akan uji apakah benar SOP yang dari KPK apakah sudah sesuai dengan urutan-urutan yang sudah ditentukan dari SOP sendiri," pungkasnya.

Sejauh ini, sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto untuk melawan KPK masih mengagendakan pemeriksaan sejumlah barang bukti yang dihadirkan oleh kedua tim kuasa hukum.

Diketahui, Tim kuasa hukum KPK membawa 12 dus yang berisikan 193 bukti terkait penetapan Ketua DPR tersebut sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan e-KTP.

Sedangkan untuk tim kuasa hukum Setnov sendiri membawa sekiranya 30 barang bukti yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai telah menyalahi prosedur yang ada.(Pon)

#Sidang Praperadilan #Setya Novanto #Korupsi E-KTP #PN Jaksel
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dikawal JMKU. Ada beberapa tuntutan yang diminta JMKU.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Indonesia
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan praperadilan di PN Jaksel, minta hakim batalkan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan. Barang bukti diminta dikembalikan.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Indonesia
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penggeledahan rumahnya. Sidang tersebut digelar Senin (29/6).
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari ini, KPK Siap Hadapi Gugatan
KPK siap menghadapi gugatan eks Menag, Gus Yaqut, dalam sidang praperadilan pada Selasa (3/3).
Soffi Amira - Selasa, 03 Maret 2026
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari ini, KPK Siap Hadapi Gugatan
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Bagikan