MerahPutih.Com - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana meyakini Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dibawa pihaknya bisa meloloskan kliennya dari status tersangka.
Diketahui, Kuasa hukum Setnov hari ini memaparkan 30 alat bukti yang salah satunya merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK terhadap KPK yang substansinya berisikan tentang soal Standard Operational Procedure(SOP) KPK.
"Satu dua bukti kalo memang itu telak ya memang bukti itulah yang nilai buktinya kuat, kita akan lihat dulu sampe sejauh mana hal itu bisa dinyatakan sebagai alat bukti," kata Ketut Mulya Arsana di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(25/9).
Ketut menampik, tim kuasa hukum Setnov melawan KPK menggunakan senjata yang sama dengan yang digunakan oleh Hadi Purnomo ketika menang di Praperadilan saat berhadapan dengan lembaga antirasuah.
Menurut Ketut Mulya Arsana, selama ini pihaknya telah mencoba untuk mencari akses terkait SOP yang dijalankan KPK, namun sejauh ini ternyata hal tersebut belum terekspos ke publik.
"Kebetulan kan adanya di Pak Hadi Purnomo SOP itu dibuktikan dalam nomor LHP 115, maka itu kita buktikan, kita akan uji apakah benar SOP yang dari KPK apakah sudah sesuai dengan urutan-urutan yang sudah ditentukan dari SOP sendiri," pungkasnya.
Sejauh ini, sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto untuk melawan KPK masih mengagendakan pemeriksaan sejumlah barang bukti yang dihadirkan oleh kedua tim kuasa hukum.
Diketahui, Tim kuasa hukum KPK membawa 12 dus yang berisikan 193 bukti terkait penetapan Ketua DPR tersebut sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan e-KTP.
Sedangkan untuk tim kuasa hukum Setnov sendiri membawa sekiranya 30 barang bukti yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai telah menyalahi prosedur yang ada.(Pon)