Ahli Hukum Ungkap Persoalan Alat Bukti dalam Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Baharuddin

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 05 November 2026
Ahli Hukum Ungkap Persoalan Alat Bukti dalam Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Baharuddin

Ahli hukum acara pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Hardianto Djanggih. (Foto: dok. UMI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penggunaan alat bukti yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah kembali menjadi sorotan dalam proses penetapan tersangka. Ahli hukum acara pidana menilai penggunaan alat bukti yang sama tanpa pembaruan perlu ditinjau berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pandangan tersebut disampaikan ahli hukum acara pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Hardianto Djanggih, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/11).

Dalam keterangannya, Hardianto menjelaskan bahwa penetapan tersangka untuk kedua kalinya harus memperhatikan alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan sebelumnya.

Menurut dia, penggunaan kembali alat bukti yang sama tanpa adanya pembaruan dapat menimbulkan persoalan hukum, terlebih jika alat bukti tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan pengadilan.

Alat bukti harus berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang terkait dengan perkara. Jadi tidak sah penetapan tersangka yang kedua,

Ahli Hukum Acara Pidana UMI, Dr Hardianto Djanggih.

Ahli Soroti Penggunaan Alat Bukti dalam Penetapan Tersangka Kedua

Hardianto menegaskan, keberadaan alat bukti menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses penetapan tersangka kembali.

Menurutnya, penyidik perlu memperhatikan status alat bukti yang digunakan dalam proses sebelumnya. Penggunaan alat bukti yang sama, tanpa adanya pembaruan, dinilai dapat memunculkan persoalan terkait keabsahan penetapan tersangka.

Pandangan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan Hardianto dalam memberikan keterangan ahli pada sidang praperadilan tersebut.

Baca juga:

Eks Hakim MK Tegaskan Alat Bukti Tak Sah Tidak Dapat Dipakai: Jadi Buah Pohon Beracun Cemari Peradilan

Putusan Praperadilan Harus Menjadi Acuan Penyidik

Selain persoalan alat bukti, Hardianto juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap putusan praperadilan dalam proses penyidikan lanjutan.

Menurut dia, putusan pengadilan harus menjadi acuan bagi penyidik ketika menentukan langkah hukum berikutnya. Hal ini diperlukan agar proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menilai aspek administrasi penyidikan, termasuk penggunaan surat perintah penyidikan, perlu mendapat perhatian.

Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak hanya memperhatikan substansi alat bukti, tetapi juga harus memenuhi ketentuan administrasi dan prosedur yang berlaku.

Baca juga:

Alat Bukti Diperoleh Tak Sesuai Aturan, Ahli di Sidang Hasto Tegaskan Tidak Ada Nilai Pembuktian

Praperadilan Berkaitan dengan Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Baharuddin

Keterangan Hardianto disampaikan dalam sidang praperadilan yang berkaitan dengan penetapan tersangka kedua terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Dalam persidangan tersebut, persoalan penggunaan alat bukti yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah menjadi salah satu hal yang disoroti.

Meski demikian, penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya proses penetapan tersangka tersebut tetap menjadi kewenangan hakim yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan. (Knu)

#Persidangan #Makassar #Sidang Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ahli Hukum Ungkap Persoalan Alat Bukti dalam Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Baharuddin
Ahli hukum UMI Hardianto Djanggih menyoroti penggunaan alat bukti lama dalam penetapan tersangka kedua Bahtiar Baharuddin pada sidang praperadilan di PN Makassar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 November 2026
Ahli Hukum Ungkap Persoalan Alat Bukti dalam Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Baharuddin
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo: Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Dakwaan, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi Roy Suryo.
Yusuf Abdillah - Senin, 19 Oktober 2026
Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo: Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Dakwaan, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut
Indonesia
Ari Lasso Termasuk 141 Penumpang Garuda Pecah Ban di Makassar, Reaksinya Salut Buat Kru Pesawat!
Musisi Ari Lasso ternyata berada di dalam pesawat Garuda Indonesia GA604 rute Jakarta–Makassar yang mengalami insiden pecah ban saat mendarat pagi tadi
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Ari Lasso Termasuk 141 Penumpang Garuda Pecah Ban di Makassar, Reaksinya Salut Buat Kru Pesawat!
Indonesia
Bandara Hasanuddin Kembali Normal Usai Insiden Garuda Pecah Ban, Runway Sudah Dibuka!
Landasan pacu sempat ditutup sementara akibat kejadian Garuda Indonesia mengalami pecah ban di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Bandara Hasanuddin Kembali Normal Usai Insiden Garuda Pecah Ban, Runway Sudah Dibuka!
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dikawal JMKU. Ada beberapa tuntutan yang diminta JMKU.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
KLM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Selayar, 24 Penumpang Masih Dalam Pencarian
KLM Nurul Salsa tenggelam di perairan Kepulauan Selayar setelah mengalami mati mesin. Basarnas menyebut 70 orang berada di kapal dan 24 penumpang masih dalam pencarian.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
KLM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Selayar, 24 Penumpang Masih Dalam Pencarian
Bagikan