KTP Khusus untuk Penganut Aliran Kepercayaan


Ilustrasi KTP. Foto: diskominfo.pasuruankab.go.id
MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pencantuman aliran kepercayaan dalam kartu tanda penduduk masih menuai polemik. Keputusan ini mendapatkan perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk itu, MUI memberikan usulan menerbitkan rekomendasi agar penganut aliran kepercayaan agar dibuatkan KTP khusus tanpa mengubah yang sudah ada di masyarakat.
"MUI mengusulkan KTP-nya dibuat secara khusus saja. Supaya tidak menimbulkan masalah dan penolakan, tapi putusan MK itu supaya terpenuhi," kata Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, usai penutupan Rakernas III MUI, di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/11) malam.
Rekomendasi MUI tersebut dihasilkan dalam rakenas, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (30/11). Upaya untuk mencegah timbul kontraksi dan kegaduhan di masyarakat MUI mengusulkan langkah-langkah sebagai berikut, yakni pemerintah wajib melayani warga negara yang membutuhkan pelayanan terkait putusan MK tentang identigas pribadinya dengan ketentuan.
Pemerintah dapat melakukan pencatuman identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada kartu keluarga. Pemerintah dapat mencetak KTP yang mencantumkan kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.
Adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik.
Menurut KH Ma'ruf Amin tidak perlu menambah KTP yang ada dengan menambahkan aliran kepercayaan. KTP yang sudah ada tetap saja, karena agama tidak boleh disejajarkan dengan aliran kepercayaan.
"Jadi buatkan KTP khusus buat mereka dengan ada pencantuman aliran kepercayaan," kata Ma'ruf.
Ia mengatakan jika mengubah KTP yang sudah ada tidak efisien karena akan menelan biaya besar. Pembuatan KTP baru hanya dibutuhkan bagi warga yang menganut penghayatan kepercayaan.
"Supaya lebih efisien, dibuatkan untuk mereka saja, kalau bikin baru lagi, nanti ada tiang listrik yang ketabrak lagi," kata Ma'ruf pula.
Dalam rekomenasi Rakernas III MUI disampaikan sikap Majelis Ulama Indonesia terkait putusan MK Nomor Perkara 97/PPU-XIV/2016 tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam KTP yang sudah bersifat final dan mengikat sebagai berikut.
Pertama, MUI sangat menyesalkan putusan MK tersebut. Putusan MK dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia karena putusan tersebut berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.
Kedua, MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan yang selama ini sudah berjalan dengan baik.
Ketiga, MUI berpendapat seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hiduo orang banyak, membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dapat mengambil keputusan secara objektif, arif, bijak dan aspiratif.
Keempat, MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara karena hal tersebut merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, MUI sapakat bahwa pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan

Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran

[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025

Ketua MUI KH Cholil Nafis Kritik KPK, Desak Usut Gratifikasi Besar Bukan Hadiah Murid ke Guru
