KSP Klaim UU Ciptaker Buka Peluang UMKM Kembangkan Usaha

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 05 November 2020
KSP Klaim UU Ciptaker Buka Peluang UMKM Kembangkan Usaha

Ilustrasi UMKM. (KemenKop UMKM.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Undang-Undang Cipta Kerja dinilai akan membuka peluang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan usaha.

Dukungan UU Ciptaker terhadap UMKM diberikan dalam hal, perizinan, pengembangan usaha, akses terhadap pembiayaan, dan akses terhadap pasar.

"Dalam UU Ciptaker perizinan usaha dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). Secara lebih spesifik, pembentukan koperasi dipermudah. Hanya dengan sembilan orang sudah bisa membentuk koperasi, dari sebelumnya minimum 20 orang,” ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/11).

Baca Juga:

Keluarkan Berbagai Kebijakan, OJK Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah

Selain itu, biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil juga ditanggung pemerintah. Serta ada kemudahan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk UMKM.

“Itu akan sangat membantu. Dari situ menurut saya arahnya sangat jelas, yaitu meminimalkan hambatan untuk memulai usaha bagi para pelaku UMKM,” papar Edy.

Sementara itu dari sisi pengembangan usaha, Edy mengungkapkan ada Pasal 99 dan Pasal 101 yang secara khusus mengatur inkubasi bisnis bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Dalam hal ini, inkubasi pada dasarnya adalah bantuan atau dukungan agar usaha mikro dan kecil dapat berkembang menjadi lebih baik.

“Inkubasi bisnis ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha maupun masyarakat,” ujar Edy.

Adapun akses pembiayaan bagi UMKM dibahas pada Pasal 102 UU Ciptaker. Pasal ini sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan dukungan pembiayaan alternatif bagi usaha rintisan skala mikro dan kecil.

Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM. (Foto: Antara).

Di pasal yang sama juga diatur ketentuan tentang dukungan pemerintah kepada UMKM untuk mengakses sumber-sumber pembiayaan kemitraan, hibah dari pemerintah, dana bergulir dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha.

Selain itu, UMKM yang berorientasi ekspor bisa mendapat insentif kepabeanan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan, dan UMKM tertentu juga bisa mendapat insentif Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di Bidang Pajak Penghasilan sebagaimana diatur pada pasal 92, 93 dan 94 UU Ciptaker.

Di sisi lain, Edy menggarisbawahi pengecualian bagi usaha mikro dan kecil dari ketentuan upah minimum. Dalam hal ini, pelaku usaha mikro dan kecil boleh membayar pekerjanya di bawah upah minimum, asalkan sudah merupakan kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerjanya.

"Untuk melengkapi pernyataan ini, pengecualian ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil tersebut ada pada Pasal 90B ayat 1," ujar Edy.

Sedangkan mengenai akses pasar, terdapat pasal yang mengatur tentang jaminan pasar bagi prouk-produk UMKM. Dalam pasal itu dijelaskan, minimum 40 persen dari produk dalam negeri mengenai pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus berasal dari produk UMKM.

“Ini merupakan peluang yang sangat terbuka bagi para pelaku UMKM,” jelas Edy.

Edy menambahkan ada ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk memfasilitasi adanya kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar dalam rantai pasok.

Baca Juga:

OJK Bakal Perpanjang Program Penundaan Bayar Kredit Multifinace

Artinya, kata dia, pemerintah mendorong usaha mikro dan kecil untuk menjadi pemasok bagi usaha menengah dan besar melalui kemitraan yang saling menguntungkan. Pemerintah sendiri sejauh ini telah memberikan berbagai stimulus untuk UMKM sehingga roda perekonomian dapat terus bergerak.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan UMKM berkontribusi sangat penting dalam perekonomian Indonesia karena menyerap tenaga kerja yang terbesar sekitar 97 persen dari total tenaga kerja Indonesia di sektor UMKM. (Knu)

#UMKM #UU Ciptaker #UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Pemerintah Ingatkan E-Commerce Patuhi Regulasi Thrifting, Shopee Blokir Lebih Dari Satu Juta Keyword
Kementerian mengundang idEA (asosiasi e-commerce Indonesia) serta platform e-commerce Shopee, Tiktok Tokopedia, dan Lazada untuk bersinergi mematuhi regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Pemerintah Ingatkan E-Commerce Patuhi Regulasi Thrifting, Shopee Blokir Lebih Dari Satu Juta Keyword
Indonesia
Pemerintah Bakal Rebranding Tempat Jualan Pakaian Bekas, Jadi Pusat Brand Lokal
Pemerintah juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendata jumlah pedagang pakaian bekas di berbagai daerah sebagai dasar penyiapan skema transisi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Pemerintah Bakal Rebranding Tempat Jualan Pakaian Bekas, Jadi Pusat Brand Lokal
Indonesia
Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko
Pelaku thrifting akan diarahkan untuk menjual produk-produk buatan dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko
Indonesia
Presiden Perintahkan Menteri UMKM Siapkan Produk Substitusi Bagi Pelaku Usaha Thrifting
Presiden memberikan arahan untuk tidak hanya melakukan pembatasan, tetapi juga memikirkan substitusi produk menggunakan barang tekstil dalam negeri bagi para pelaku usaha mikro yang selama ini menggantungkan pendapatan dari penjualan pakaian bekas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Presiden Perintahkan Menteri UMKM Siapkan Produk Substitusi Bagi Pelaku Usaha Thrifting
Indonesia
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Dalam praktiknya, para PKL yang tergabung dalam asosiasi tersebut banyak menemui kendala ketika mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara).
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Berita Foto
Menilik Aksi Kampung Tiktokers Kampanyekan Jersey Produk Lokal Buatan UMKM
Aksi tiktokers live streaming menjual produk Jersey buatan UMKM Sinergi Adv Nusantara, Kampung Tiktokers, Sukabumi, Jawa Barat.
Didik Setiawan - Kamis, 30 Oktober 2025
Menilik Aksi Kampung Tiktokers Kampanyekan Jersey Produk Lokal Buatan UMKM
Fashion
Kisah Nenek Moyang Maluku dalam Kain Batik Tulis Maluku Tengah di Trade Expo Indonesia
Kain indah memesona tersebut menjadi representasi batik tulis asal Maluku Tengah nan berkarakter dan memikat.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
Kisah Nenek Moyang Maluku dalam Kain Batik Tulis Maluku Tengah di Trade Expo Indonesia
Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Bagikan