Kronologi Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 04 Oktober 2015
Kronologi Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR

Ilustrasi Kekerasan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Toipah (20) bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di keluarga anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dan istrinya Anna Susilowati alias Amnah sejak 2 Mei 2015. Untuk diketahui, Ivan tak lain anak mantan dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz yang kini duduk di Komisi VIII DPR dari Fraksi PPP.

Awalnya, Ipah, demikian perempuan kelahiran Brebes, Jawa Tengah pada 1 Juli 1995 ini bekerja baik-baik saja.

Sejak bulan Juli Ipah mulai mengalami penyiksaan mulai dari dipukuli dengan menggunakan kabel, dinjak-injak dan ditendang (dengan menggunakan sepatu) hingga dipukul kepalanya, menggunakan mainan anak majikannya hingga berdarah. Terkadang bogem mentah melayang ke tubuh Ipah. Tidak sampai di situ Ipah juga ditampar telinganya hingga berdarah dan bengkak.

"Puncaknya terjadi pada 29 September, telinga Ipah dipukul dengan keras hingga berdarah dan bengkak. Pundaknya juga dipukuli berkali-kali menggunakan kaleng botol obat nyamuk ukuran besar, sampai jatuh, kemudian pelaku menginjak dan menendang tulang belakang korban," ujar Lita Anggraini, Koordinator Jala PRT, yang mengadvokasi Ipah di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat, Minggu (4/10).

Setelah kejadian pemukulan itu, korban tidak bisa tidur hingga pagi karena telinga dan kepalanya sakit. Pada Rabu (30/9) pagi, korban pergi ke tempat bermain yang ada di lantai bawah apartemen Ascot untuk menyuapi anak pelaku. Saat itulah terlintas dalam benak korban untuk kabur dan menyelamatkan diri.

"Akhirnya dia keluar dari area apartemen dengan meloncati pagar yang letaknya dekat dengan kolam renang, setelah berhasil loncat pagar, dia kemudian lari ke Stasiun Kereta Karet. Saat itu Ipah hanya membawa sepotong kain di badan, seluruh barang-barang pribadinya seperti telepon seluler, KTP, dompet dan lain-lainnya, sudah diambil oleh majikannya agar korban tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar, terlebih keluarga," katanya.

Di Stasiun Karet, petugas stasiun KAI yang merasa iba memberi uang sebesar Rp15.000. Petugas stasiun itu pun membantu menghubungi Tuhadi paman korban yang tinggal di Kalimalang, Jakarta Timur. Setibanya di Stasiun Karet, Tuhadi langsung mengajak Ipah naik KRL Commuter Line.

"Karena kasihan, di dalam KRL korban ditolong oleh penumpang wanita yang satu gerbong dengannya. Sepanjang perjalanan, Ipah hanya bisa menangis ketakutan, entah siapa yang mengambil inisiatif, para penumpang mengumpulkan uang hingga terkumpullah uang sebesar Rp270.000," ucap Lita.

Secara kebetulan di dalam kereta, korban bertemu dengan Veny Siregar (LBH Apik Jakarta) saat itu Venny tengah melihat korban yang menangis meraung-raung ketakutan, sehingga Veny pun ikut mendampingi, dan berusaha menenangkan korban.

"Saat itu korban turun di Stasiun Manggarai, dan Veni ikut turun mendampingi korban, sambil menggali kronologi dari korban," sambung Lita.

Karena situasi di stasiun Manggarai tidak kondusif untuk melakukan advokasi, Veni kemudian mengajak korban dan pamannya, ke LBH Jakarta. Agar korban dapat merasa nyaman dan tenang untuk diajak berkomunikasi. Dalam perjalanan, Veni menghubungi rekan-rekannya di LBH Jakarta untuk pra kondisi terkait langkah-langkah advokasi terhadap korban.

"Di LBH Jakaera, Veny, Eny dan Bunga mengkondisikan korban dan pamannya untuk menempuh jalur hukum, dengan pertimbangan jangan sampai ada lagi korban berikutnya, dan pelaku juga harus mendapat hukuman atas perbuatannya yang melanggar hak-hak manusia, meski awalnya mereka menolak, karena takut dengan proses hukum, namun setelah rekan-rekan kami meyakinkan, akhirnya korban dan pamannya sepakat untuk memproses kasus ini ke jalur hukum," tandas Lita.

Setelah itu, sebuah tim kecil yang terdiri dari lima orang, Bunga (LBH Jakarta) Zuma (LBH Apik Jakarta) satu pendamping dari LBH Apik Jakarta, beserta korban dan Tuhadi pamannya berangkat ke Polda Metro Jaya.

"Korban memberikan laporan polisi dulu, kemudian untuk BAP dilakukan jika kondisi psikologis korban sudah dirasa siap dan memungkinkan, setelah itu korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara di Kramat Jati, Jakarta timur, untuk dilakukan visum, dan pengobatan atas luka-lukanya, di RS itu korban mendapat beberapa jahitan di kepalanya, diperiksa telinganya oleh spesialis THT kemudian diberikan obat pereda rasa nyeri," pungkas Lita. (Aka)

Baca Juga: 

  1. Anak Mantan Wapres Hamzah Haz Diadukan ke MKD
  2. Anak Mantan Wapres Hamzah Haz Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
  3. Setya Novanto Desak MKD Usut Dugaan Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR
  4. Polisi Kantongi Nama Anggota DPR Terduga Penganiaya PRT
  5. Polisi Pastikan Proses Hukum Anggota DPR Penganiaya PRT

 

 

 

#Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz #Ivan Haz #Pembantu Rumah Tangga #Penganiayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
RUU PPRT Diyakini Bisa Memutus Rantai Perbudakan Modern
RUU PPRT berfungsi sebagai "batu ujian" bagi komitmen bangsa dalam mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
RUU PPRT Diyakini Bisa Memutus Rantai Perbudakan Modern
Indonesia
Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Minimal 18 Tahun, Majikan Rekrut ART Bocah Siap-Siap Kena Pidana
Bagi mereka yang masih di bawah umur dan belum menikah, Bob Hasan menyatakan bahwa kontrak kerja harus segera berakhir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Minimal 18 Tahun, Majikan Rekrut ART Bocah Siap-Siap Kena Pidana
Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Bagikan