Kronologi Pembebasan Siti Aisyah, Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam


Siti Aisyah (kanan) di pengadilan Sepang, Malaysia. (ANTARA FOTO/Reuters/stringer)
MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menjelaskan soal kronologi pembebasan Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang digugat sebagai tersangka pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un.
"Hari ini, adik kita Siti Aisyah yang dituduh melakukan satu tindak pidana, dituduh membunuh Kim Jong-nam yang akibatnya beliau harus melalui proses hukum di Malaysia dan pada hari ini genap lah dia dua tahun 23 hari mendekam di penjara Malaysia," kata Yasonna seperti dilansir Antara, Senin (11/3).
Hal tersebut dikatakannya saat menyampaikan konferensi pers bersama Siti Aisyah di Bandara Halim Perdanakusuma.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan bahwa atas perintah Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, semua pejabat diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara membebaskan Siti Aisyah.
"Dan ini sudah berkomunikasi baik dengan pemerintahan sebelumnya di bawah pimpinan PM Najib (Razak) maupun dengan Tun Mahathir (Mohamad) jadi ini adalah suatu proses panjang yang dilakukan dalam rangka membantu saudari Aisyah dan memastikan kehadiran negara sesuai dengan nawacita," ucap Yasonna.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM juga telah menyurati Jaksa Agung Malaysia soal pembebasan Siti Aisyah tersebut.
"Setelah diadakan perundingan, pendekatan yang baik maka beberapa waktu yang lalu kami menyurati Pak Jaksa Agung. Bahkan Jaksa Agung kita pernah menyampaikan dan semuanya ikut berperan dalam surat kami, kami minta kepada Jaksa Agung Malaysia untuk membebaskan beliau," tuturnya.
Adapun kata dia, terdapat tiga alasan pihaknya meminta kepada Jaksa Agung Malaysia untuk membebaskan Siti Aisyah.
"Pertama, terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara "reality show" sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam," ungkap Yasonna.
Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.
"Ketiga Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," kata dia. (*)
Baca Juga: Siti Aisyah Tersangka Pembunuhan Kim Jong-nam Bebas, Ini Kata Jokowi
Bagikan
Berita Terkait
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP

Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna

KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku

KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku

Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK

KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini

Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang

KPK Panggil Politikus PDIP Eks Menkumham Yasonna Laoly

PDIP Duga Yasonna Dicopot Agar Jokowi Bisa Kendalikan Golkar dan PKB

Geser Posisi Yasonna, Menkumham Supratman Jawab Isu Pengurangan Menteri PDIP
