KPU Wajib Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub
Petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib berkonsultasi dengan DPR RI sebelum mengubah syarat usia calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub) dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah.
Putusan MA ini membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usianya yang belum 30 tahun.
"Sesuai UU, KPU terlebih dahulu konsultasi ke DPR dalam RDP," kata Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, kepada wartawan, Senin (3/6).
Baca juga:
Hormati Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, Bawaslu Tunggu Tindak Lanjut KPU
Pria yang karib disapa Awiek ini mengatakan, KPU harus membuat Peraturan KPU (PKPU) baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.
"PKPU menerapkan sejak penetapan calon, adapun putusan MA menganulirnya dan menerapkan syarat usia sejak pelantikan kepala daerah," tuturnya.
Menurut Awiek, KPU berhak menentukan apakah putusan itu akan diterapkan pada Pilkada Serentak 2024 atau pilkada selanjutnya.
"Sebagai sebuah produk hukum maka sudah sah untuk keberlakuannya. Semuanya tergantung KPU apakah mau melaksanakan pada pilkada ini atau pilkada depan, karena MA memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU," imbuhnya.
Sebelumnya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menilai putusan MA tersebut tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024 karena tahapan pencalonan sudah berjalan.
Baca juga:
Respons KPU Usai Putusan MA Longgarkan Syarat Usia Cagub dan Cawagub
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menuturkan, tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.
“Hal itu agar tidak ada ketidakadilan yang dirasakan calon perseorangan yang sudah memulai persiapan pencalonan lebih awal,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Titi menjelaskan, persyaratan usia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada. Oleh karena itu, kalau ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, maka ruang pengujiannya bukan ke MA, tapi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, ia menambahkan seharusnya tidak boleh ada perubahan persyaratan terkait usia calon kontestan pilkada. Pasalnya, pencalonan sudah berjalan dan bakal calon dari jalur independen sudah menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan ke KPU.
“Kaesang mestinya tetap tidak bisa mendaftar di Pilkada 2024,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya