KPU Wajib Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 03 Juni 2024
KPU Wajib Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub

Petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib berkonsultasi dengan DPR RI sebelum mengubah syarat usia calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub) dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah.

Putusan MA ini membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usianya yang belum 30 tahun.

"Sesuai UU, KPU terlebih dahulu konsultasi ke DPR dalam RDP," kata Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, kepada wartawan, Senin (3/6).

Baca juga:

Hormati Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, Bawaslu Tunggu Tindak Lanjut KPU

Pria yang karib disapa Awiek ini mengatakan, KPU harus membuat Peraturan KPU (PKPU) baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.

"PKPU menerapkan sejak penetapan calon, adapun putusan MA menganulirnya dan menerapkan syarat usia sejak pelantikan kepala daerah," tuturnya.

Menurut Awiek, KPU berhak menentukan apakah putusan itu akan diterapkan pada Pilkada Serentak 2024 atau pilkada selanjutnya.

"Sebagai sebuah produk hukum maka sudah sah untuk keberlakuannya. Semuanya tergantung KPU apakah mau melaksanakan pada pilkada ini atau pilkada depan, karena MA memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU," imbuhnya.

Sebelumnya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menilai putusan MA tersebut tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024 karena tahapan pencalonan sudah berjalan.

Baca juga:

Respons KPU Usai Putusan MA Longgarkan Syarat Usia Cagub dan Cawagub

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menuturkan, tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.

“Hal itu agar tidak ada ketidakadilan yang dirasakan calon perseorangan yang sudah memulai persiapan pencalonan lebih awal,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Titi menjelaskan, persyaratan usia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada. Oleh karena itu, kalau ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, maka ruang pengujiannya bukan ke MA, tapi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, ia menambahkan seharusnya tidak boleh ada perubahan persyaratan terkait usia calon kontestan pilkada. Pasalnya, pencalonan sudah berjalan dan bakal calon dari jalur independen sudah menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan ke KPU.

“Kaesang mestinya tetap tidak bisa mendaftar di Pilkada 2024,” pungkasnya. (Pon)

#KPU #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
Penanganan tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi juga harus diikuti perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
Indonesia
Lirik Lengkap 'Surat Buat Wakil Rakyat' dari Iwan Fals, Kritik Pedas Politisi Senayan
Simak lirik lagu "Surat Buat Wakil Rakyat" karya Iwan Fals beserta makna di baliknya. Menyentil kinerja wakil rakyat sejak 1987 dan tetap relate hingga sekarang
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 Agustus 2026
Lirik Lengkap 'Surat Buat Wakil Rakyat' dari Iwan Fals, Kritik Pedas Politisi Senayan
Indonesia
DPR Minta Sindikat Pemalsu Meterai yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun Diusut Tuntas
Pemalsuan meterai bukan sekadar tindak pidana pemalsuan dokumen, melainkan juga berkaitan dengan penerimaan negara.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
DPR Minta Sindikat Pemalsu Meterai yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun Diusut Tuntas
Indonesia
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Kepastian status menjadi kebutuhan mendasar bagi para guru, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Indonesia
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perubahan status guru PPPK paruh waktu tak pengaruhi fiskal Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Indonesia
KSP Mekarsari Gagal Bayar, Legislator PKB Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Nasabah
DPR mendesak pemerintah memastikan ada penyelesaian yang jelas dan memberikan kepastian pengembalian hak para nasabah.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
KSP Mekarsari Gagal Bayar, Legislator PKB Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Nasabah
Indonesia
RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik
Audit forensik diperlukan agar seluruh dokumen dan aliran dana dapat diperiksa secara transparan sehingga persoalan yang terjadi dapat diketahui secara terang.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
RDPU Dengan Korban KSP Mekarsari, Legislator Minta Kemenkop Lakukan Audit Forensik
Indonesia
Tragedi KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Komisi V DPR Evaluasi Menhub
Keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
Tragedi KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Komisi V DPR Evaluasi Menhub
Indonesia
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Nasib guru PPPK paruh waktu kini diputuskan, yakni berpeluang menjadi penuh waktu mulai 2027.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Indonesia
Dugaan Intervensi Asing di Balik Kerusuhan Demo 2025, Benarkah OSF Terlibat?
Kerusuhan demo 2025 diduga ada intervensi asing. OSF bahkan dikatakan terlibat. Lalu, benarkah OSF terlibat?
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
Dugaan Intervensi Asing di Balik Kerusuhan Demo 2025, Benarkah OSF Terlibat?
Bagikan