KPU ‘Upgrade’ Sirekap untuk Pilkada Serentak Agar Tak Lagi Kontroversi
 
                Komisi Pemilihan Umum. (ANTARA)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membereskan sejumlah kekurangan untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik memastikan, pihaknya akan membenahi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) agar tidak menjadi polemik. Ke depan, Sirekap dirancang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas atas perolehan suara peserta Pilkada.
“Tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024," ujar Idham kepada wartawan dikutip di Jakarta, Kamis (2/5).
Baca juga:
Pengembang Aplikasi Sirekap Bantah Server KPU di Luar Negeri
KPU juga akan meningkat kualitas sistem komputasi Sirekap. Peningkatan kualitas ini sesuai dengan pertimbangan hukum pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Unum (PHPU) Pilpres 2024 lalu.
Ia menyampaikan bahwa KPU memiliki kewajiban menyediakan informasi atas perolehan suara peserta Pilkada 2024 untuk publik. Mulai dari tingkat TPS sampai tingkat KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
Baca juga:
TII Minta KPU Hingga Kemendagri Rangkul Masyarakat Lakukan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
"Dalam konteks implementasi prinsip jujur dan terbuka sebagaimana termaktub Pasal 2 ayat (2) huruf b dan f Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan pemenuhan informasi publik. Ini sebagaimana termaktub dalam UU No. 14 Tahun 2008," tutup Idham.
Sekedar informasi, Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik disingkat Sirekap adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk menyajikan hasil penghitungan suara dan memfasilitasi proses rekapitulasi hasil Pemilu.
Baca juga:
Pengamat Sebut Khofifah Lebih Punya 'Modal' Ketimbang Tri Risma untuk Pilkada Serentak 2024
Aplikasi ini diatur dalam Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 66 Tahun 2024.
Namun, saat Pilpres 2024 sistem ini menuai kontroversi karena penghitungannya yang kurang akurat hingga dituding jadi media penggiringan opini perolehan suara kontestan Pemilu.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
 
                      KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
 
                      Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
 
                      KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
 
                      KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
 
                      Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
 
                      KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
 
                      KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
 
                      




