KPU Ungkap Fenomena Minimnya Calon Kepala Daerah Independen Ikut Pilkada


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Semua orang berpeluang untuk ikut kontestasi Pilkada Serentak 2024. Salah satunya lewat jalur pendaftaran calon independen tanpa partai.
Pendaftaran calon kepala daerah independen dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Tahap pencalonan untuk Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai dengan pengumuman penerimaan dukungan kemudian penyerahan persyaratannya hingga Minggu, 12 Mei 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik melihat perbedaan antusias pendaftaran calon kepala daerah independen saat pilkada sebelumnya. Biasanya calon pendaftar sudah konfirmasi sejak awal tapi untuk tahun ini belum ada.
“Informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan KPU di daerah tidak seperti pada pilkada sebelumnya,” kata Idham kepada wartawan dikutip di Jakarta, Senin (6/5).
Baca juga:
Sambut Pilkada 2024, Partai Golkar Gelar Roadshow Latih Saksi se-Indonesia
Idham menilai, antusias calon perorangan mendaftar ikut Pilkada Serentak kali ini tak begitu tinggi.
"Sepertinya penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak seperti pada pilkada-pilkada sebelumnya, artinya dari sisi jumlah potensinya ada penurunan,” ujar Idham.
Pria yang juga Koordinator Divisi Teknis KPU RI itu menilai koordinasi perlu dilakukan lebih awal bagi bakal calon kepala daerah perseorangan. Sebab perlu dilakukan pengunggahan data pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Idham masih menunggu sembari meminta jajaran di provinsi maupun kabupaten/kota untuk memberi informasi ke KPU RI apabila terdapat bakal calon yang mengajukan pendaftaran lewat jalur non partai tersebut.
“Nanti setelah tahapan ini dilewati tanggal 13 Mei kami akan sampaikan ke publik berapa banyak bacalon perseorangan yang menyerahkan dukungannya,” jelas Idham Holik.
Baca juga:
Serahkan 207 Juta Data Pemilih untuk Pilkada Serentak, Mendagri ke KPU : Tolong Dijaga Betul!
Sekadar informasi, calon independen adalah perseorangan yang dapat berkompetisi dalam perekrutan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme Pilkada tanpa menggunakan partai politik sebagai mediumnya.
Artinya, seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa didukung oleh partai politik alias atas nama diri sendiri.
Dasar hukum yang digunakan untuk menjadi calon perseorangan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Calon perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerahnya.
Selain itu, ada persentase dukungan penduduk. Persentase dukungan yang dibutuhkan juga dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
