KPU Tetapkan Jadwal PSU dan Hitung Ulang Surat Suara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Juni 2024
KPU Tetapkan Jadwal PSU dan Hitung Ulang Surat Suara

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - KPU telah menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang dan serta penghitungan ulang surat suara. Hal ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, KPU telah menetapkan tanggal 19, 22, 26, dan 29 Juni, serta 6 dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU).

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan lembaganya memang memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga:

KPU Janji Gunakan Ragam Media Gaet Pemilih di PSU Pileg

"Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara," kata Idham dikutip Antara, Rabu (19/6).

KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:

Pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara di TPS direncanakan pada:

Sabtu 22 Juni 2024 untuk:

1. Putusan MK No.: 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

2. ?Putusan MK No.: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Sabtu,29 Juni 2024 untuk:

1. Putusan MK No: 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

2. ?Putusan MK No: 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

3. ?Putusan MK No: 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

4. ?Putusan MK No: 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

5. ?Putudan MK No: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

6. ?Putusan MK No: 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

7. ?Putusan MK No: 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

8. ?Putusan MK No: 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

9. ?Putusan MK No: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

10. ?Putusan MK No: 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

11. ?Putusan MK No: 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Sabtu 13 Juli 2024 untuk:

1. Putusan MK No.: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

2. ?Putusan MK No: 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

3. ?Putusan MK No: 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

4. ?Putusan MK No: 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

5. ?Putusan MK No: 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

6. ?Putusan MK No: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024

Baca juga:

KPU Kabupaten Tangerang Berharap Partisipasi Pemilih Pilkada Capai 80 Persen

Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Rabu 26 Juni 2024 untuk:

1. Putusan MK No: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

2. ?Putusan MK No: 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Penghitungan ulang surat suara pada Rabu 19 Juni 2024 untuk:

1. Putusan MK No: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

2. ?Putusan MK No: 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

3. ?Putusan MK No: 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

4. ?Putusan MK No: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

5. ?Putusan MK No: 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Sabtu 06 Juli 2024 untuk:

1. Putusan MK No: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

2. ?Putusan MK No: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024

3. ?Putusan MK No: 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

4. ?Putusan MK No: 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

5. ?Putusan MK No: 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

6. ?Putusan MK No: 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

7. ?Putusan MK No: 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/202

#KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Bagikan