KPU Targetkan Aturan Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye Selesai Bulan Ini

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 20 Januari 2023
KPU Targetkan Aturan Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye Selesai Bulan Ini

Sejumlah mural bertemakan pemilu menghiasi tembok sudut di Kota Tangerang, Banten, Jumat, (12/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyelesaikan aturan sosialisasi sebelum masa kampanye.

Komisioner KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan aturan tersebut akan selesai pada akhir Januari 2023.

Baca Juga:

3 Kriteria Lembaga Survei Ideal di Pemilu 2024

"Dalam konteks KPU ini kami diminta untuk menyiapkan PKPU sosialisasinya itu yang sedang digarap oleh Divisi Parmas pada saat ini sedang proses-proses legal drafting," katanya di Jakarta, Jumat (20/1).

Afif menjelaskan nantinya dalam aturan tersebut akan memuat sanksi apa saja yang akan diterima jika melakukan kampanye di luar jadwal.

Dia menyebut pemberian sanksi akan dilakukan oleh Gakkumdu.

"Kalau (sosialisasi) luar jadwal ada pidana, kalau pidana ranahnya lewat Gakkumudu, di Gakkumudu ada Bawaslu, ada Polisi atau Jaksa, tergantung jenisnya ada yang administrasi yang bisa peringatan," katanya.

KPU juga berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan pembahasan seputar aturan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024.

"Ada beberapa pihak yang nanti terlibat, misalkan, terkait sosialisasi atau kampanye yang dilakukan di media cetak, maka kami harus berkoordinasi dengan Dewan Pers," ujar dia.

Baca Juga:

Sejumlah Modus Pelanggaran Dana Kampanye Peserta Pemilu

Saat ini, tambah Afif, aturan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 yang akan dituangkan ke dalam peraturan KPU (PKPU) masih dalam tahapan pembahasan.

Selain Dewan Pers, KPU juga berkoordinasi serta bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Untuk sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran, kami harus kerja sama dengan KPI," ucap Afif.

Dalam kesempatan yang sama, Afif menyampaikan bahwa dalam tahapan pemilu, yakni sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh para peserta pemilu, KPU merupakan pihak yang bertugas menyusun aturan.

Sementara itu, pihak-pihak yang berperan dalam penindakan laporan dugaan kecurangan pada tahapan itu, di antaranya, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.

"Kalau kesepahaman nya terbangun di antara seluruh pihak, ini akan semakin mengurangi kesalahpahaman dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran dalam sosialisasi," tutur Afif. (Knu)

Baca Juga:

PPATK akan Awasi Aliran Dana Pemilu 2024 dari Sumber Ilegal

#Pemilu #Pemilu 2024 #Kampanye #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Bagikan