KPU Solo Temukan 19 Nama Diduga Dicatut sebagai Anggota Parpol


KPU Solo memberikan keterangan terkait hasil verifikasi kepengurusan Parpol di Solo, Rabu (7/9). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, melakukan verifikasi administrasi (vermin) dari tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol Pemilu 2024.
"Kami melakukan vermin. Karena kami memang diberi tugas oleh KPU RI untuk melakukan vermin syarat keanggotaan parpol," kata Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti di Solo, Rabu (7/9).
Baca Juga
Lakukan Rekonsiliasi, Ganjar Usul Puan Silaturahmi Politik Dengan Semua Parpol
Ia mengatakan dengan vermin itu akan dijadikan dasar apakah dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Untuk vermin dilakukan dalam empat termin, yakni pertama mulai 1 Agustus-14 September 2022, kedua pada 15 September-12 Oktober 2022, ketiga mulai 15 Oktober-9 November 2022 dan termin keempat pada 10 November-7 Desember 2022.
Dari vermin di termin pertama ini, lanjut dia, KPU memeriksa 22.525 orang anggota dari 24 parpol untuk diverifikasi. Hasilnya ditemukan adanya 19 nama yang bermasalah.
"Ada 19 nama diduga dicatut oleh parpol sebagai anggota hingga nama ganda eksternal atau ditemukan terdaftar di lebih dari satu parpol," papar dia.
Baca Juga
Partai Baru Minta Diberikan Kemudahan Saat Verifikasi Parpol
Ia mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada parpol yang menyatut nama dan KTP orang lain. Nurul mengatakan pihaknya juga menemukan ada 11 nama yang sama terdaftar di enam parpol yang berbeda.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Solo, Suryo Baruno mengatakan, selain 11 nama yang ditemukan ganda eksternal, ada delapan nama lain yang ditemukan bermasalah, namun hal tersebut didasarkan pada laporan warga.
"Jadi masyarakat bisa mengecek namanya masuk sebagai anggota parpol atau tidak bisa melalui Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol yang bisa diakses melalui website KPU infopemilu.kpu.go.id,” ujarnya.
Ia menambahkan dari laporan tersebut pihaknya mendapati delapan nama warga yang melapor jika namanya dicatut dan didaftarkan sebagai anggota parpol padahal tidak merasa sebagai anggota parpol.
“Nah nanti warga yang mengadu ini akan kami undang untuk klarifikasi dengan membuat surat pernyataan dibubuhi materai kalau memang bukan anggota parpol," tegas dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
