KPU Solo Temukan 19 Nama Diduga Dicatut sebagai Anggota Parpol

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 September 2022
KPU Solo Temukan 19 Nama Diduga Dicatut sebagai Anggota Parpol

KPU Solo memberikan keterangan terkait hasil verifikasi kepengurusan Parpol di Solo, Rabu (7/9). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, melakukan verifikasi administrasi (vermin) dari tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol Pemilu 2024.

"Kami melakukan vermin. Karena kami memang diberi tugas oleh KPU RI untuk melakukan vermin syarat keanggotaan parpol," kata Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti di Solo, Rabu (7/9).

Baca Juga

Lakukan Rekonsiliasi, Ganjar Usul Puan Silaturahmi Politik Dengan Semua Parpol

Ia mengatakan dengan vermin itu akan dijadikan dasar apakah dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Untuk vermin dilakukan dalam empat termin, yakni pertama mulai 1 Agustus-14 September 2022, kedua pada 15 September-12 Oktober 2022, ketiga mulai 15 Oktober-9 November 2022 dan termin keempat pada 10 November-7 Desember 2022.

Dari vermin di termin pertama ini, lanjut dia, KPU memeriksa 22.525 orang anggota dari 24 parpol untuk diverifikasi. Hasilnya ditemukan adanya 19 nama yang bermasalah.

"Ada 19 nama diduga dicatut oleh parpol sebagai anggota hingga nama ganda eksternal atau ditemukan terdaftar di lebih dari satu parpol," papar dia.

Baca Juga

Partai Baru Minta Diberikan Kemudahan Saat Verifikasi Parpol

Ia mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada parpol yang menyatut nama dan KTP orang lain. Nurul mengatakan pihaknya juga menemukan ada 11 nama yang sama terdaftar di enam parpol yang berbeda.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Solo, Suryo Baruno mengatakan, selain 11 nama yang ditemukan ganda eksternal, ada delapan nama lain yang ditemukan bermasalah, namun hal tersebut didasarkan pada laporan warga.

"Jadi masyarakat bisa mengecek namanya masuk sebagai anggota parpol atau tidak bisa melalui Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol yang bisa diakses melalui website KPU infopemilu.kpu.go.id,” ujarnya.

Ia menambahkan dari laporan tersebut pihaknya mendapati delapan nama warga yang melapor jika namanya dicatut dan didaftarkan sebagai anggota parpol padahal tidak merasa sebagai anggota parpol.

“Nah nanti warga yang mengadu ini akan kami undang untuk klarifikasi dengan membuat surat pernyataan dibubuhi materai kalau memang bukan anggota parpol," tegas dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

24 Parpol Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi

#Partai Politik #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan