Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPU Sebut Penundaan Pemilu Tak Ada Dalam Undang-Undang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 24 Maret 2023
KPU Sebut Penundaan Pemilu Tak Ada Dalam Undang-Undang

Ilustrasi - Persiapan logistik kotak suara Pemilu 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu, (10/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa penundaan pemilu tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu tercantum dalam memori banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPU mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Salah satu poin dalam putusannya, Pengadilan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

"Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu," kata anggota KPU Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/3).

Baca Juga:

KPU Buka Jalan Partai Prima untuk Berlaga pada Pemilu 2024

Afif menerangkan, di dalam memori banding, KPU juga menyatakan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 sudah mengatur pemilu wajib untuk dijalankan lima tahun sekali.

Tidak kalah penting, yakni pemilu tidak boleh ditunda.

Sekadar informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Putusan ini terkait gugatan perdata Partai Prima yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Baca Juga:

PPP Sebut Jika PDIP Bergabung dengan KIB akan Mudah Memenangkan Pemilu

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima.

Pengadilan menyatakan, Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU.

Selain itu, PN Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Minta Kelompok Pemilih Muda Tak Apatis terhadap Pemilu

#Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan