KPU Persilakan Parpol Perbaiki Berkas Keanggotaan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 14 November 2017
KPU Persilakan Parpol Perbaiki Berkas Keanggotaan

Ilustrasi KPU. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai politik hanya memiliki satu kali kesempatan untuk memperbaiki berkas keanggotaan partai apabila jumlah anggota yang diserahkan belum memenuhi batas minimal setelah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kota Yogyakarta.

"Partai politik hanya memiliki satu kali kesempatan saja untuk memperbaiki berkas. Perbaikan sudah harus diselesaikan sebelum kami memasuki proses verifikasi faktual pada Desember 2017," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto seperti dikutip dari Antara di Yogyakarta, Senin (13/11).

Saat ini, kata Wawan, KPU Kota Yogyakarta masih melakukan tahapan penelitian administrasi terhadap berkas keanggotaan yang diserahkan oleh partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Dalam tahap penelitian administrasi tersebut, KPU Kota Yogyakarta melakukan klarifikasi faktual terhadap data keanggotaan partai politik yang diduga ganda termasuk status pekerjaan yaitu aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/polri.

"Pada dasarnya, kami sudah menyelesaikan proses klarifikasi faktual. Tinggal merangkum hasil verifikasi tersebut. Hasilnya akan kami serahkan ke tiap partai politik pada 16 dan 17 November," katanya.

Di Kota Yogyakarta, terdapat 13 partai politik yang menjalani tahapan penelitian administrasi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Perindo, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Garuda.

Pada tahap penelitian administrasi, KPU Kota Yogyakarta melakukan verifikasi faktual terhadap 594 data keanggotaan partai politik yang diduga ganda yang tersebar di hampir semua partai politik yang mendaftar di Kota Yogyakarta.

"Ada juga temuan status pekerjaan anggota partai sebagai ASN. Setelah diverifikasi diketahui jika yang bersangkutan sudah pensiun tetapi ada pula yang masih aktif bekerja. Jika masih aktif, tentu akan kami coret dari daftar keanggotaan," katanya.

Wawan menyebut dari hasil verifikasi tersebut jika partai politik tidak memenuhi batas minimal jumlah anggota yang harus diserahkan yaitu 410 orang, maka partai harus melakukan perbaikan.

KPU Kota Yogyakarta akan kembali melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan yang diserahkan. "Hanya ada satu kali kesempatan untuk memperbaiki. Setelah itu, kami akan memasuki proses verifikasi faktual terhadap partai politik," katanya. (*)

#Partai Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
peningkatan ambang batas juga dinilai bakal memberi tantangan berat bagi partai politik yang meraih suara di kisaran 1 - 3 perse
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
Indonesia
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Padahal, mantan Wali Kota Solo ini telah resmi login PSI pada 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Indonesia
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Jokowi mengatakan bergabungnya ke PSI sudah dari 14 Oktober 2025. Ia membuka hal tersebut lantaran masih banyak pihak yang mempertanyakan posisinya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Indonesia
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Pengakuan itu harus menjadi motivasi bagi partai politik lainnya untuk melahirkan kader yang bisa bekerja untuk rakyatnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Bagikan