KPU Persilakan Parpol Perbaiki Berkas Keanggotaan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 14 November 2017
KPU Persilakan Parpol Perbaiki Berkas Keanggotaan

Ilustrasi KPU. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai politik hanya memiliki satu kali kesempatan untuk memperbaiki berkas keanggotaan partai apabila jumlah anggota yang diserahkan belum memenuhi batas minimal setelah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kota Yogyakarta.

"Partai politik hanya memiliki satu kali kesempatan saja untuk memperbaiki berkas. Perbaikan sudah harus diselesaikan sebelum kami memasuki proses verifikasi faktual pada Desember 2017," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto seperti dikutip dari Antara di Yogyakarta, Senin (13/11).

Saat ini, kata Wawan, KPU Kota Yogyakarta masih melakukan tahapan penelitian administrasi terhadap berkas keanggotaan yang diserahkan oleh partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Dalam tahap penelitian administrasi tersebut, KPU Kota Yogyakarta melakukan klarifikasi faktual terhadap data keanggotaan partai politik yang diduga ganda termasuk status pekerjaan yaitu aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/polri.

"Pada dasarnya, kami sudah menyelesaikan proses klarifikasi faktual. Tinggal merangkum hasil verifikasi tersebut. Hasilnya akan kami serahkan ke tiap partai politik pada 16 dan 17 November," katanya.

Di Kota Yogyakarta, terdapat 13 partai politik yang menjalani tahapan penelitian administrasi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Perindo, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Garuda.

Pada tahap penelitian administrasi, KPU Kota Yogyakarta melakukan verifikasi faktual terhadap 594 data keanggotaan partai politik yang diduga ganda yang tersebar di hampir semua partai politik yang mendaftar di Kota Yogyakarta.

"Ada juga temuan status pekerjaan anggota partai sebagai ASN. Setelah diverifikasi diketahui jika yang bersangkutan sudah pensiun tetapi ada pula yang masih aktif bekerja. Jika masih aktif, tentu akan kami coret dari daftar keanggotaan," katanya.

Wawan menyebut dari hasil verifikasi tersebut jika partai politik tidak memenuhi batas minimal jumlah anggota yang harus diserahkan yaitu 410 orang, maka partai harus melakukan perbaikan.

KPU Kota Yogyakarta akan kembali melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan yang diserahkan. "Hanya ada satu kali kesempatan untuk memperbaiki. Setelah itu, kami akan memasuki proses verifikasi faktual terhadap partai politik," katanya. (*)

#Partai Politik
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Bagikan