KPU Peringatkan Capres, Cawapres, dan Parpol Harus Patuhi Aturan dan Jadwal Kampanye
Logo Komisi Pemilihan Umum. Foto: ANTARA.
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan dan jadwal kampanye akbar dan rapat umum.
Lembaga penyelenggara pemilu juga menegaskan bahwa mereka akan memberikan teguran kepada pasangan calon atau partai politik yang melakukan kampanye di luar ketentuan yang berlaku.
"Nanti dapat teguran kampanye di luar jadwal dan kampanye yang ditentukan. Ini kan nggak sekadar zonasi, tapi juga ada jadwalnya," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Selasa (23/1).
Hasyim juga mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan partai politik dan tim paslon terkait jadwal zonasi kampanye akbar ini.
Baca Juga: Masyarakat Bisa Laporkan Caleg Bermasalah ke KPU
“Dari situ disepakati bahwa, zonasi capres-cawapres itu senada dengan partai politik pengusungnya,” tutur dia.
Adapun jadwal kampanye akbar yang sudah ditetapkan sebagai berikut.
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan berkampanye di Tangerang, Banten pada Minggu (21/1).
Hal itu sesuai dengan zona A yang ditetapkan KPU, yakni Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
Baca Juga: Bawaslu Minta Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pelanggaran Masa Kampanye
Sementara, capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, Prabowo diketahui berkampanye di Majalengka dan Bogor pada Minggu (21/1).
Padahal, Prabowo mendapatkan zona B, yang meliputi, Sumatera Utara, Jambi, Lambung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.
Kemudian, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berkampanye di Bandung, Jawa Barat dan Sidoarjo, Jawa Timur pada Minggu (21/1).
Zona C yang ditetapkan KPU antara lain Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung