Bawaslu Minta Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pelanggaran Masa Kampanye


Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator Fatwa Iham
MerahPutih.com - Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu 2024) sudah dimulai, sejak Selasa (28/11) lalu hingga nanti berakhir 10 Februari 2024.
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda meminta masyarakat terlibat aktif menjadi pengawas partisipatif pemilu dalam tahapan kampanye yang baru dimulai.
Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, dia menegaskan, akan banyak pelanggaran pemilu saat masa kampanye seperti hoaks (berita bohong), isu SARA (suku; agama; ras; dan antargolongan), dan netralitas ASN; TNI; dan Polri.
Apalagi, waktu penyelenggaraan kampanye tergolong lama yaitu 75 hari.
Baca Juga:
Kampanye Hari Ketiga, Anies Berikan Seminar Mubes IX PGPI di Kelapa Gading Jakut
"Unsur-unsur yang dilarang dalam kampanye misalnya melibatkan pihak yang tidak atau belum mempunyai hak pilih, melibatkan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye yang terlibat secara aktif," katanya di Jakarta, Kamis (30/11).
Dalam tahapan kampanye ini, lanjutnya, hal terpenting bagi masyarakat sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah bagaimana bisa melihat visi, misi, dan program dari para calon.
“Pelaksanaan kampanye memberikan pencerahan dan pendidikan politik,” tuturnya.
Herwyn meminta masyarakat menjadi pengawas pemilu partisipatif yang terlibat memastikan prosedur tahapan kampanye ini sesuai dengan ketentuan.
“Termasuk meminimalisir hoaks dan isu SARA. Ini yang harus kita perhatikan bersama karena hoaks ini biasanya mulai meningkat pada masa kampanye hingga menjelang hari H pemungutan suara,” jelas dia.
Baca Juga:
Kampanye #IndonesiaAsri Tekankan Gaya Hidup Menjaga Lingkungan
Dalam konteks melibatkan publik sebagai pengawas partisipatif amat diperlukan, mengingat pengalaman Pemilu 2019 banyak yang dilaporkan mengenai hoaks, SARA, dan netralitas ASN.
"Bapak/Ibu yang menjadi pengawas partisipatif minimal bisa memberikan informasi mengenai hal-hal yang boleh dilakukan dan yang tak boleh dilakukan seperti menyebarkan berita-berita yang tak benar atau terlibat menerima politik uang,” tutur alumni Program Doktoral Universitas Brawijaya Malang ini.
Selain itu, dia menambahkan, masyarakat dapat memantau pendistribusian logistik pemilu.
“Bawaslu juga akan melakukan pengawasan hal ini, termasuk juga menyelesaikan persoalan-persoalan lalu, misalnya terkait keterpenuhan syarat dalam tahapan pencalonan” sebutnya.
Dia menegaskan, masih ada residu-residu (sisa permasalahan) tahapan pemilu sebelumnya. Seperti penanganan dugaan pelanggaran baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam tahapan pencalonan atau unsur-unsur yang dilarang dalam pengumpulan massa yang belum memasuki tahapan kampanye.
“Kami akan selesaikan sambil tetap melakukan pengawasan tahapan kampanye,” tegas mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini. (Knu)
Baca Juga:
TPN Ganjar-Mahfud Galang Dana Kampanye lewat Platform Gotong Royong Rakyat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
