KPU Kabupaten Tangerang Bentuk Ratusan Posko Pindah Memilih

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Oktober 2024
KPU Kabupaten Tangerang Bentuk Ratusan Posko Pindah Memilih

Ilustrasi : Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, membuka 314 posko pelayanan perpindahan memilih untuk penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak 2024.

Posko layanan masyarakat ini, disiapkan di seluruh desa/kelurahan, kecamatan dan pusat perbelanjaan hingga tempat keramaian.

"Posko pindah memilih disediakan untuk mempermudah warga yang akan pindah memilih," kata Kadiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang Endi Biaro di Tangerang, Kamis (4/10).

Posko pindah memilih tersebut, akan dibuka hingga mendekati penyelenggaraan pilkada, dan selanjutnya baru melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan pada lokasi khusus seperti di rumah sakit ataupun polsek-polsek yang terdapat tahanan.

Baca juga:

KPU DKI Larang Cagub-Cawagub Pakai Singkatan dan Istilah Tak Familier di Debat

"Warga yang tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) asal, bisa mengajukan pindah memilih ke daerah lain. Dengan syarat tertentu," katanya.

Untuk beberapa syarat wajib disiapkan saat mengurus pindah memilih, seperti diantaranya menunjukkan identitas kependudukan atau KTP, KK, IKD, atau biodata dari catatan sipil kepada petugas PPK atau KPU setempat.

Selanjutnya, warga dapat membawa bukti tertulis alasan pindah memilih seperti sedang menjalani perawatan, sekolah, pekerjaan, dan lain-lain.

"Petugas akan mengecek, apakah pemohon sudah terdaftar di DPT. Jika sudah sesuai seluruh syarat, pemohon akan memperoleh bukti Model A Pindah Memilih," jelasnya.

Baca juga:

KPU DKI Beberkan Teknis Debat Terbuka Pilkada Jakarta

Permohonan pindah memilih hanya berlaku untuk warga atau penduduk berdomisili di kabupaten/kota dalam satu provinsi.

"Misalnya, warga Serang, Cilegon, atau Pandeglang, bisa pindah memilih ke Kabupaten Tangerang. Karena sama-sama ikut Pilkada Gubernur Banten," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di provinsi ini sebanyak 8.926.662 jiwa.

DPT tersebut, yakni 4.495.022 laki-laki dan 4.431.640 perempuan yang tersebar di delapan kabupaten/kota, 155 kecamatan, dan 1552 kelurahan/desa, serta 17.231 tempat pemungutan suara (TPS). (*)

#KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Bagikan