MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, membuka 314 posko pelayanan perpindahan memilih untuk penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak 2024.
Posko layanan masyarakat ini, disiapkan di seluruh desa/kelurahan, kecamatan dan pusat perbelanjaan hingga tempat keramaian.
"Posko pindah memilih disediakan untuk mempermudah warga yang akan pindah memilih," kata Kadiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang Endi Biaro di Tangerang, Kamis (4/10).
Posko pindah memilih tersebut, akan dibuka hingga mendekati penyelenggaraan pilkada, dan selanjutnya baru melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan pada lokasi khusus seperti di rumah sakit ataupun polsek-polsek yang terdapat tahanan.
Baca juga:
KPU DKI Larang Cagub-Cawagub Pakai Singkatan dan Istilah Tak Familier di Debat
"Warga yang tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) asal, bisa mengajukan pindah memilih ke daerah lain. Dengan syarat tertentu," katanya.
Untuk beberapa syarat wajib disiapkan saat mengurus pindah memilih, seperti diantaranya menunjukkan identitas kependudukan atau KTP, KK, IKD, atau biodata dari catatan sipil kepada petugas PPK atau KPU setempat.
Selanjutnya, warga dapat membawa bukti tertulis alasan pindah memilih seperti sedang menjalani perawatan, sekolah, pekerjaan, dan lain-lain.
"Petugas akan mengecek, apakah pemohon sudah terdaftar di DPT. Jika sudah sesuai seluruh syarat, pemohon akan memperoleh bukti Model A Pindah Memilih," jelasnya.
Baca juga:
Permohonan pindah memilih hanya berlaku untuk warga atau penduduk berdomisili di kabupaten/kota dalam satu provinsi.
"Misalnya, warga Serang, Cilegon, atau Pandeglang, bisa pindah memilih ke Kabupaten Tangerang. Karena sama-sama ikut Pilkada Gubernur Banten," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di provinsi ini sebanyak 8.926.662 jiwa.
DPT tersebut, yakni 4.495.022 laki-laki dan 4.431.640 perempuan yang tersebar di delapan kabupaten/kota, 155 kecamatan, dan 1552 kelurahan/desa, serta 17.231 tempat pemungutan suara (TPS). (*)