KPU Hilangkan Hasil Grafik Data Sirekap, Ini Alasannya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Maret 2024
KPU Hilangkan Hasil Grafik Data Sirekap, Ini Alasannya

Sirekap KPU.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tampilan hasil perolehan suara Capres dan Cawapres dan Pileg di Pemilu 2024 dalam Sirekap, mengalami perubahan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg.

Kali ini, menjelang rekapitulasi akhir hasil Pemilu 2024, KPU hanya akan menampilkan bukti otentik atau data dari TPS per wilayah.

Baca juga:

Bareskrim Tak Terima Laporan Soal Sirekap

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya saat ini memang menetapkan kebijakan untuk menampilkan formulir model c hasil plano saja dalam sistem rekapitulasi suara (sirekap).

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/3).

Idham menegaskan saat ini, KPU hanya menampilkan foto formulir model c hasil plano. Kebijakan itu, dibuat lantaran saat ini rekapitulasi telah selesai dilakukan di PPK dan KPU kabupaten/kota.

"Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model c hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model c hasil plano," tambah Idham.

Idham mengatakan, fungsi utama Sirekap yakni untuk publikasi foto dan formulir model c hasil plano. Apalagi publik jarang melihat foto formulir model c hasil.

Padahal, kata dia, formulir model c hasil plano merupakan bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di setiap TPS. Lalu, penulisan formulir model c hasil disaksikan oleh para saksi dari pasangan calon dan partai politik, serta diawasi oleh Panwas.

Baca juga:

Suara PSI Melejit, Anggota Komisi II DPR Minta KPU Pastikan Sirekap Bebas Intervensi

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menyelanggarakan perhitungan real count Pemilihan Presiden atau Pilpres hingga Pileg 2024

Pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kokoh memimpin perolehan sementara. Sementara itu, di posisi dua ada pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar diikuti Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. (Knu)

Baca juga:

Justin Minta Publik Tak Berasumsi Penggelembungan Suara PSI di Sirekap KPU

#Sirekap #KPU #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan