Bareskrim Tak Terima Laporan Soal Sirekap

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 05 Maret 2024
Bareskrim Tak Terima Laporan Soal Sirekap

Dirtipidum Brigjen Djuhandhani/ Kanu Mp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri tak menerima laporan terkait sistem rekapitulasi suara (sirekap) Pemilu 2024.

Bareskrim berdalih, laporan terkait pemilu, sesuai undang-undang, diarahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:

Jokowi Paparkan 4 Poin Upaya Perkuat Kerja Sama RI-Australia

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut materi laporan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan pakar telematika Roy Suryo itu terkait tahapan pemilu.

"Materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan Tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan alur laporan semestinya dibuat di Bawaslu dulu," jelas Djuhandhani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/3).

Berikut bunyi aturannya:

Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Djuhandhani menerangkan Bawaslu lewat Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu kemudian Polri dan Kejaksaan, akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan gelar untuk mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran.

"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP, jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lain nya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang," papar Djuhandhani.

Baca Juga:

Jokowi dan PM Selandia Baru Cari Solusi Turunnya Perdagangan Kedua Negara

Djuhandhani menuturkan berdasarkan aturan tersebut, maka Bawaslu lah yang memiliki kewenangan menerima laporan terkait pemilu.

"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satu nya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu," sambung dia.

Sekadar informasi, TPDI melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU RI.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengaku, pihaknya telah melengkapi sejumlah hal yang dinilai kurang pada pelaporan pertama, pekan lalu.

Bahkan, TPDI menghadirkan Roy Suryo sebagai pakar telematika untuk memperkuat pelaporannya yang menyoal Sirekap. Namun, pelaporan TPDI disebut tak diterima Bareskrim Polri. (knu)

Baca Juga:

Prabowo dan Wakil PM Australia Bahas Perjanjian Kerja Sama Pertahanan

#Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan