Bareskrim Tak Terima Laporan Soal Sirekap

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 05 Maret 2024
Bareskrim Tak Terima Laporan Soal Sirekap

Dirtipidum Brigjen Djuhandhani/ Kanu Mp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri tak menerima laporan terkait sistem rekapitulasi suara (sirekap) Pemilu 2024.

Bareskrim berdalih, laporan terkait pemilu, sesuai undang-undang, diarahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:

Jokowi Paparkan 4 Poin Upaya Perkuat Kerja Sama RI-Australia

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut materi laporan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan pakar telematika Roy Suryo itu terkait tahapan pemilu.

"Materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan Tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan alur laporan semestinya dibuat di Bawaslu dulu," jelas Djuhandhani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/3).

Berikut bunyi aturannya:

Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Djuhandhani menerangkan Bawaslu lewat Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu kemudian Polri dan Kejaksaan, akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan gelar untuk mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran.

"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP, jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lain nya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang," papar Djuhandhani.

Baca Juga:

Jokowi dan PM Selandia Baru Cari Solusi Turunnya Perdagangan Kedua Negara

Djuhandhani menuturkan berdasarkan aturan tersebut, maka Bawaslu lah yang memiliki kewenangan menerima laporan terkait pemilu.

"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satu nya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu," sambung dia.

Sekadar informasi, TPDI melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU RI.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengaku, pihaknya telah melengkapi sejumlah hal yang dinilai kurang pada pelaporan pertama, pekan lalu.

Bahkan, TPDI menghadirkan Roy Suryo sebagai pakar telematika untuk memperkuat pelaporannya yang menyoal Sirekap. Namun, pelaporan TPDI disebut tak diterima Bareskrim Polri. (knu)

Baca Juga:

Prabowo dan Wakil PM Australia Bahas Perjanjian Kerja Sama Pertahanan

#Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan