KPU DKI Resmi Buka Tahapan Pilkada DKI, Pencoblosan Digelar 27 November


: KPU DKI Jakarta menggelar acara sosialisasi tahapan Pilkada Jakarta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. (Foto: asropih).
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi membuka tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Gelaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI berlangsung pada 27 November 2024.
Tahapan Pilkada Jakarta dimulai dari tahapan persiapan, pencalonan hingga penyelenggaraan. Tahapan persiapan dimulai pada 26 Januari 2024 yang meliputi tahapan perencanaan program dan anggaran.
Baca juga:
AHY Kunjungi Balaikota, Nostalgia Pertarungannya di Pilkada Jakarta 2017
Kemudian, 18 November 2024 masuk dalam tahapan penyusunan peraturan penyelenggraraan pemilihan. Kemudian perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.
"Untuk pembentukan PKK, PPS dan KPPS akan dimulai pada 17 April 2024 atau setelah libur Idul Fitri," kata Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jakarta, Nelvia Gustina dalam acara sosialisasi tahapan Pilkada Jakarta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Baca juga:
Golkar Jakarta Buka Peluang Koalisi dengan PSI di Pilkada DKI
Nelvia menuturkan, tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada Jakarta 2024 akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah tahapan pendaftaran selesai, pihaknya akan melanjutkan ke tahapan penetapan calon pada 22 September, kemudian masuk pada tahapan kampanye pada yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
"Masa kampanye yang ditetapkan selama 60 hari. Durasinya memang lebih sedikit dibandingkan pada Pilkada Jakarta sebelumnya," ucap Nelvia.
Berikut tahapan Pilkada Jakarta 2024:
Tahapan Persiapan
1. Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024.
2. Penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 pada 17 April sampai 5 November 2024.
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, 27 April sampai 16 November 2024.
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.
7. Penyusunan daftar pemilih 31 Mei sampai 23 September 2024.
Tahapan Pencalonan dan Penyelenggaraan
1. Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024.
4. Penelitian pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.
5. Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
6. Masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
7. Pemungutan suara 27 November 2024.
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.
9. Penetapan calon terpilih Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Ketentuan UU DKJ yang baru disahkan DPR RI, penetapan pemenang Pilkada Jakarta harus meraih 50 persen plus satu suara. Apabila para pasangan calon tidak memenuhi syarat sebagaimana telah ditentukan, Pilkada Jakarta 2024 akan berlanjut ke tahapan putaran kedua dengan diikuti pasangan calon yang memperoleh suara tertinggi.
Sesuai jadwal, putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 akan dilaksanakan pada Januari atau Februari 2025. (asp)
Baca juga:
Layanan Hak Politik Disabilitas di Pilkada 2024 Harus Diperbaiki
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
