KPU DKI Pastikan 4 Cagub DKI Independen Gugur, Termasuk Sudirman Said


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan empat bakal calon independen atau perseorangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta dinyatakan gugur. Sebab mereka tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Minggu 12 Mei pukul 23.59 WIB.
"Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi. Empat sudah minta akses ke silon. Baru satu yang secara resmi menyerahkan dukungan dengan bentuk formulir sesuai dengan ketentuan," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya, Senin (13/5).
Keempat bakal cagub independen yang dipastikan tak melanjutkan pertarungan Pilkada Jakarta adalah Noer Fajriansyah, Sudirman Said, Poempida Hidayatullah, dan John Muhammad.
Baca juga:
Maju Cagub DKI Jalur Independen, Sudirman Said: Sudah Diminta Parpol Sejak Ngurus Pilpres
Noer Fajriansyah belum mengajukan akses Silon dan belum menyerahkan syarat dukungan. Sementara, Sudirman Said sudah meminta akses Silon ke KPU Jakarta tapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan.
Lalu, Poempida Hidayatullah sudah meminta akses Silon tapi belum menyerahkan syarat dukungan. Terakhir, John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas dan juga belum menyerahkan syarat dukungan.
Lantas, KPU DKI Jakarta hanya menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Baca juga:
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto Daftar Pilkada Jakarta Jalur Independen
"Jadi sampai hari Minggu pukul 23.59, hanya 1 bakal pasangan calon perseorangan yang kami lakukan penerimaan," tutupnya.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK), berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Baca juga:
Noer Fajriensyah Mau Maju Cagub DKI Lewat Independen, Baru Terkumpul 100 Ribu KTP
Sebagaimana ketentuan, bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
