KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 29 Juli 2022
KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Jumat (29/7). Pengumuman pendaftaran parpol peserta Pemilu dilakukan melalui website dan akun media sosial resmi KPU RI.

"Pada hari ini, 29 Juni 2022, KPU melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantornya, Jakarta, Jumat (29/7).

Hasyim mengatakan, parpol bisa mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, mulai 1 - 14 Agustus 2022. Dalam proses tersebut, terdapat tiga kategorisasi yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT, dan partai baru.

Baca Juga:

Bawaslu Optimalkan Pencegahan Potensi Konflik Pemilu 2024

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ujarnya.

Hasyim menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi.

Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau dan partai baru harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Baca Juga:

Bawaslu Janji Perkuat Pencegahan Sengketa Pemilu 2024

Hasyim mengingatkan, untuk memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap. Dokumen tersebut juga harus disertai tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.

"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris dari partai politik," ungkapnya.

Proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ini dilakukan 18 bulan sebelum digelarnya Pemilu 2024. Nantinya, KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024, pada 14 Desember 2022.

"Kegiatan penetapan partai peserta Pemilu itu nanti jatuh pada tanggal 14 Desember 2022," tutup Hasyim. (Pon)

Baca Juga:

PKS Siap Daftar jadi Peserta Pemilu 2024 di Hari Pertama

#KPU #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Bagikan