KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Jumat (29/7). Pengumuman pendaftaran parpol peserta Pemilu dilakukan melalui website dan akun media sosial resmi KPU RI.
"Pada hari ini, 29 Juni 2022, KPU melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantornya, Jakarta, Jumat (29/7).
Hasyim mengatakan, parpol bisa mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, mulai 1 - 14 Agustus 2022. Dalam proses tersebut, terdapat tiga kategorisasi yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT, dan partai baru.
Baca Juga:
Bawaslu Optimalkan Pencegahan Potensi Konflik Pemilu 2024
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ujarnya.
Hasyim menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi.
Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau dan partai baru harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Baca Juga:
Bawaslu Janji Perkuat Pencegahan Sengketa Pemilu 2024
Hasyim mengingatkan, untuk memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap. Dokumen tersebut juga harus disertai tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.
"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris dari partai politik," ungkapnya.
Proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ini dilakukan 18 bulan sebelum digelarnya Pemilu 2024. Nantinya, KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024, pada 14 Desember 2022.
"Kegiatan penetapan partai peserta Pemilu itu nanti jatuh pada tanggal 14 Desember 2022," tutup Hasyim. (Pon)
Baca Juga:
PKS Siap Daftar jadi Peserta Pemilu 2024 di Hari Pertama
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung