KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Jumat (29/7). Pengumuman pendaftaran parpol peserta Pemilu dilakukan melalui website dan akun media sosial resmi KPU RI.
"Pada hari ini, 29 Juni 2022, KPU melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantornya, Jakarta, Jumat (29/7).
Hasyim mengatakan, parpol bisa mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, mulai 1 - 14 Agustus 2022. Dalam proses tersebut, terdapat tiga kategorisasi yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT, dan partai baru.
Baca Juga:
Bawaslu Optimalkan Pencegahan Potensi Konflik Pemilu 2024
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ujarnya.
Hasyim menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi.
Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau dan partai baru harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Baca Juga:
Bawaslu Janji Perkuat Pencegahan Sengketa Pemilu 2024
Hasyim mengingatkan, untuk memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap. Dokumen tersebut juga harus disertai tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.
"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris dari partai politik," ungkapnya.
Proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ini dilakukan 18 bulan sebelum digelarnya Pemilu 2024. Nantinya, KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024, pada 14 Desember 2022.
"Kegiatan penetapan partai peserta Pemilu itu nanti jatuh pada tanggal 14 Desember 2022," tutup Hasyim. (Pon)
Baca Juga:
PKS Siap Daftar jadi Peserta Pemilu 2024 di Hari Pertama
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU