KPU Bantul Hapus 16.439 Data Pemilih

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 26 Desember 2021
KPU Bantul Hapus 16.439 Data Pemilih

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dan para anggota di Kantor Kabupaten Bantul, DIY. ANTARA/Hery Sidik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sejak April hingga November 2021.

Dari pemuktahiran data tersebut, KPU Bantul telah menghapus sebanyak 16.439 data pemilih dikarenakan sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pemilu.

Baca Juga

Babak Baru Seleksi KPU-Bawaslu, Calon Bakal Jalani Tes Wawancara dan Kesehatan

"Sebanyak 16.439 data pemilih itu berasal dari masyarakat yang meninggal dunia, pindah keluar Kabupaten Bantul, menjadi anggota baru Polri, data ganda, dan bukan penduduk Bantul," ucap ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dalam keterangan tertulis di Bantul, Minggu (26/12).

Menurut dia, data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut dikeluarkan atau dihapus dari daftar pemilih berkelanjutan. Dalam PDPB, KPU Bantul menggunakan data dasar Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 yang berjumlah 704.688 pemilih.

"Upaya ini dilakukan secara teliti untuk meminimalkan kesalahan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih," katanya.

Selain menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat, dalam pemutakhiran data pemilih tersebut, KPU Bantul memasukkan data pemilih baru sebanyak 3.046 pemilih, yang berasal dari pemilih pemula dan pensiunan TNI/Polri.

Menurut dia, terobosan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan sebagai komitmen lembaga penyelenggara pemilu untuk menyajikan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir menjelang Pemilu dan Pemilihan serentak 2024.

"PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT pemilihan terakhir dan telah disinkronkan dengan data kependudukan secara nasional, dengan menggunakan data dasar DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 yang berjumlah 704.688 pemilih," ujar Didik.

Baca Juga

Situs KPU Jatim Diretas, Sistem Keamanan IT Harus Dibangun Sebelum Tahapan Pemilu

Tujuan PDPB sesuai yang diatur dalam UU Nomor 7 Tentang Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang PDPB yaitu untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT pemilu terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pemilu berikutnya.

"Serta menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir, dan memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data," tuturnya.

Didik mengatakan, pada Tahun 2022 KPU Bantul akan terus meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam kegiatan PDPB dengan mengadakan forum dan atau rapat koordinasi setiap tiga bulan sekali.

"Dalam rangka persiapan pemilu 2024, KPU Bantul juga telah melakukan koordinasi dengan Pemkab. Tindak lanjut dari koordinasi tersebut yaitu KPU menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pemilihan 2024 dan saat ini dalam tahap finalisasi," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Komisi II Belum Terima Hasil Konsolidasi Kemendagri-KPU Soal Jadwal Pemilu

#KPU #Bantul
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bantul Gempa Magnitudo 3,6, 20 KA Daops 6 Yogyakarta Berhenti Luar Biasa
Setelah hasil pemeriksaan oleh tim lapangan menyatakan semua lintas dan jalur KA aman, seluruh kereta api telah melanjutkan perjalanannya kembali.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Bantul Gempa Magnitudo 3,6, 20 KA Daops 6 Yogyakarta Berhenti Luar Biasa
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, aksi pembubaran ibadah semestinya dapat dihindari
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Indonesia
Insiden Pembubaran Ibadah di Bantul Dinilai Mencederai Kebebasan Beragama
Kombes Ihsan menjelaskan bahwa GMS harus segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat Ibadah.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Insiden Pembubaran Ibadah di Bantul Dinilai Mencederai Kebebasan Beragama
Indonesia
Korban Gempa Pacitan di Bantul Jadi Belasan, Sampai Ada yang Patah Tulang
BPBD Bantul juga mencatat jumlah kerusakan bangunan akibat gempa bertambah menjadi 13 unit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Korban Gempa Pacitan di Bantul Jadi Belasan, Sampai Ada yang Patah Tulang
Indonesia
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Gempa besar pernah mengguncang Bantul pada 2006 dengan Magnitudo 6,3 yang menewaskan lebih dari 5.700 orang.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Indonesia
Gempa Magnitude 4,5 Goyang Bantul, 17 KA Berhenti Sementara
Penghentian sementara dilakukan untuk memastikan keselamatan sementara setelah terjadinya gempa bumi.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Gempa Magnitude 4,5 Goyang Bantul, 17 KA Berhenti Sementara
Olahraga
Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Bantul Yogyakarta, Bikin Panik
Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4,5 mengguncang Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya pada Selasa (27/1) pada pukul 13.15 WIB.
Frengky Aruan - Selasa, 27 Januari 2026
Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Bantul Yogyakarta, Bikin Panik
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Bagikan