KPU Anggap Ada Kekeliruan Soal Putusan Pengulangan Tahapan Pemilu


Ilustrasi - Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan.
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat.
Putusan Pengadilan memicu kontroversi karena memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3).
Baca Juga:
Pengawas Pemilu Diminta Jeli Saat Pencolanan Anggota DPD, Terutama Calon Mantan Napi
Akta pernyataan banding itu diterbitkan PN Jakpus dengan Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST. Kemudian, KPU akan menunggu putusan dari hakim pengadilan tinggi terkait upaya banding yang telah dilakukan.
"Selain menyatakan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan memori banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST," imbuh Afifudin.
Dalam memori banding terdapat sejumlah poin yang disampaikan KPU.
"Kurang lebih poin terkait dengan kompetensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan Pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggap ini ada kekeliruan," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna.
Baca Juga:
KPU Resmi Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu
Selain itu, KPU juga memasukkan saran dari pakar hukum ke dalam memori banding tersebut.
Saran tersebut disampaikan para pakar hukum dalam acara forum group discussion yang digelar di KPU, Kamis (9/3).
Menurut dia, proses tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan.
"Jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU," tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
Yusril Sebut Putusan PN JakPus Tunda Pemilu Berlaku Jika Disetujui Pengadilan Tinggi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
