MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki anggaran hingga Rp 171 triliun.
Dalam laporan tahunannya, KPK menilai besarnya anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan pengawasan yang memadai.
Program MBG sendiri merupakan program strategis nasional yang diluncurkan pada Januari 2025 untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui. Program ini menjadi bagian dari prioritas pembangunan sumber daya manusia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, dengan lonjakan anggaran dari Rp 71 triliun menjadi Rp 171 triliun.
Dalam kajiannya, KPK menyebut telah menyelesaikan 20 kajian strategis, policy brief, serta corruption risk assessment (CRA) pada sektor prioritas nasional, termasuk MBG.
“Dari hasil kajian tersebut mencakup identifikasi potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis,” demikian dikutip dari laporan tahunan KPK, Jumat (17/4).
Baca juga:
BGN Luruskan Isu Kaos Kaki hingga Laptop, Tegaskan Pengadaan Sesuai Kebutuhan
BGN Tegaskan Pengadaan Motor Listrik MBG Sudah Direncanakan, Bukan Program Baru
Lembaga antirasuah itu menilai, skala program yang besar tanpa sistem pengelolaan yang kuat berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari lemahnya akuntabilitas, konflik kepentingan, hingga inefisiensi anggaran.
Salah satu sorotan utama adalah penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dalam pelaksanaan program. Skema ini dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi, membuka ruang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran untuk kebutuhan bahan pangan.
Selain itu, pendekatan yang cenderung sentralistik dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor utama dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan mekanisme pengawasan.
KPK juga menemukan tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra penyedia dapur atau SPPG, akibat kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya standar operasional prosedur.
Dari sisi teknis, sejumlah dapur disebut belum memenuhi standar, yang dalam beberapa kasus berujung pada insiden keracunan makanan di berbagai daerah. Pengawasan keamanan pangan pun dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Baca juga:
Temukan Masalah Serius di Lapangan, BGN Setop Ratusan Dapur MBG
Lebih lanjut, KPK menyoroti belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi komprehensif setingkat peraturan presiden, evaluasi mekanisme Banper, serta penguatan peran pemerintah daerah.
KPK juga mendorong peningkatan transparansi dalam penetapan mitra, penguatan pengawasan keamanan pangan, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang akuntabel guna mencegah potensi penyimpangan. (Pon)