KPK Ungkap Peran Istri Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi


Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti keterlibatan istri Gubernur Bengkulu, Lily Martiani Maddani, dalam kasus dugaan suap dua proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Lily mempunyai peran besar dalam kasus dugaan suap tersebut. Menurutnya, Lily memiliki kedekatan dengan seorang tersangka lainnya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Rico Dian Sari.
Rico sendiri diduga berperan sebagai perantara suap antara Gubernur Bengkulu serta istrinya dengan Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya.
"Gubernur melalui istrinya minta agar fee (proyek) itu nanti diserahkan oleh pengusaha-pengusaha ke Rico. Dari Rico baru diserahkan ke istri Gubernur," kata Alex di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Alex menjelaskan, untuk mengontruksikan secara utuh skema suap dari Direktur PT SMS dengan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, pihaknya juga tengah mendalami adanya pertemuan-pertemuan antara Jhoni Wijaya dengan Ridwan.
"Jadi, (penyerahan uang) itu terjadi setelah penetapan adanya pemenang lelang. Bahkan, sudah ada pembayaran termin, setiap termin dipotong 10 persen setelah dikurangi pajak," tandasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Madarati Madari serta dua orang pengusaha Rico Diansari dan Direktur PT SMS, Jhoni Wijaya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ridwan, Lily dan Rico diduga sebagai penerima suap dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Jhoni diduga sebagai pemberi dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi Gubernur Bengkulu lainnya di: KPK Tahan Tersangka Suap Gubernur Bengkulu Beserta Istri
Bagikan
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
